JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Feby Paramita Haniv, anak mantan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Khusus Muhammad Haniv, sebagai saksi dalam perkara dugaan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan Feby diperiksa dalam kapasitasnya sebagai pihak swasta. Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (28/9/2026).
“KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi atas nama FEB (Feby) selaku pihak swasta. Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta,” kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Senin.
Namun, Feby belum dapat memenuhi panggilan penyidik pada hari tersebut. Menurut Budi, Feby telah menyampaikan kepada penyidik bahwa dirinya sedang berada di luar negeri.
“FEB menyampaikan konfirmasi kepada penyidik belum bisa hadir dalam pemeriksaan hari ini karena sedang berada di luar negeri,” ujar Budi.
KPK akan menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Feby.
Dugaan Gratifikasi Rp20,7 Miliar
Perkara ini berkaitan dengan Muhammad Haniv yang telah ditetapkan KPK sebagai tersangka dugaan gratifikasi pada 25 Februari 2025. KPK kemudian menahan Haniv pada 19 Agustus 2026.
KPK menduga Haniv menerima gratifikasi hingga Rp20,7 miliar dari sejumlah perusahaan wajib pajak.
Menurut KPK, penerimaan tersebut antara lain sekitar Rp700 juta yang berkaitan dengan sponsor acara peragaan busana anak Haniv.
Selain itu, terdapat penerimaan sekitar Rp10 miliar selama periode 2013–2018 dalam bentuk mata uang asing.
KPK juga menduga terdapat penerimaan sekitar Rp10 miliar selama 2014–2022 dalam bentuk mata uang asing melalui perantara berinisial BSA.
Pemeriksaan terhadap Feby menjadi bagian dari proses penyidikan KPK untuk mendalami perkara yang menjerat mantan pejabat DJP tersebut.
Sebelumnya, setelah Haniv ditahan pada Agustus 2026, KPK juga memanggil sejumlah pihak swasta sebagai saksi untuk mendalami perkara dugaan gratifikasi tersebut.
KPK belum menyampaikan materi pemeriksaan yang akan digali dari Feby maupun keterangannya dalam perkara tersebut karena yang bersangkutan belum memenuhi panggilan penyidik.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Tinggalkan Balasan