Girik 351 Disebut Tidak Pernah Menjadi Dasar HGB

Novianus kembali menegaskan bahwa Girik C Nomor 351 milik ahli waris, menurut pihaknya, tidak pernah digunakan sebagai dasar penerbitan HGB milik PT HD Arjuna.

Ia menyatakan seluruh alas hak yang digunakan dalam penerbitan HGB berasal dari sembilan girik yang berbeda dan bukan berasal dari Girik C Nomor 351.

“Girik 351 tidak pernah digunakan dalam penerbitan HGB tersebut. Karena objeknya berbeda, kami tidak memiliki kepentingan untuk membatalkan HGB itu,” ujarnya.

Menurut Novianus, berdasarkan data yang diperoleh pihaknya dari Kelurahan Kedoya Selatan, sembilan girik yang disebut menjadi dasar penerbitan HGB tersebut juga dinyatakan tidak terdaftar di wilayah administrasi Kelurahan Kedoya Selatan. Pernyataan tersebut merupakan klaim dari pihak ahli waris.

Wilson juga menanggapi pernyataan PT HD Arjuna yang mengutip putusan perkara pidana terkait sengketa tersebut.

Menurutnya, pihak PT HD Arjuna keliru menafsirkan putusan karena yang dikutip merupakan bagian dari dakwaan jaksa, sedangkan majelis hakim pada akhirnya menjatuhkan putusan onslag van alle rechtsvervolging atau lepas dari segala tuntutan hukum.

Ia berpendapat putusan tersebut menunjukkan perkara yang diproses tidak memenuhi unsur pidana dan menilai narasi yang berkembang di media sosial telah membentuk opini yang merugikan pihak ahli waris.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.