Namun, ahli waris Sulaeman Effendi mengklaim memiliki hak atas tanah tersebut dan menggugat sejumlah pihak melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Gugatan itu terdaftar pada 16 April 2026 dengan nomor perkara 241/Pdt.G/2026/PN Jkt.Pst. Pihak penggugat mendapat bantuan dari Hercules Rozario Marshal bersama Tim Hukum dan Advokasi DPP GRIB Jaya.

Pada September lalu, Direktur Pencegahan dan Penanganan Konflik Pertanahan Kementerian ATR/BPN Brigjen Pol Hendra Gunawan menyatakan pembangunan belum dapat dilaksanakan selama proses hukum masih berjalan.

“Untuk pembangunan dan mungkin nanti sementara belum bisa dilaksanakan,” kata Hendra dalam pertemuan dengan Ara di Kantor Kementerian PKP, Jakarta Pusat, Rabu (2/9/2026).

Hendra sebelumnya menjelaskan terdapat proses hukum terkait klaim masyarakat terhadap PT KAI. Pada saat yang sama, PT KAI juga menempuh proses hukum terkait lahan tersebut.

Rencana pembangunan rusunawa itu melibatkan PT Astra International Tbk. Perusahaan tersebut direncanakan membangun sekitar 1.000 unit hunian dengan luas masing-masing 35 meter persegi, terdiri atas dua kamar tidur dan satu kamar mandi.

Hunian itu direncanakan untuk disewakan dengan harga terjangkau, terutama bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Salah satu kelompok yang diprioritaskan adalah warga yang tinggal di bantaran rel kereta api.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.