Site icon RMTVNEWS.COM

MK Tak Bisa Diskualifikasi Gibran, Tapi Apa yang Ditemukan soal Ijazahnya?

Wapres Gibran Minta Sidang Kasus Andrie Yunus Harus Transparan dan Adil

Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka. Foto: Istimewa

JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan permohonan sengketa terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak dapat diterima.

Namun, dalam pertimbangannya, MK menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal sekolah menengah atas atau sederajat.

Putusan tersebut dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 di Gedung MK, Jakarta, Selasa (6/10/2026).

“Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima,” kata Suhartoyo saat membacakan amar putusan.

Perkara tersebut diajukan oleh 12 pemohon, termasuk mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana.

Para pemohon mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran ketika ditetapkan sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.

Pemohon mendalilkan bahwa syarat pendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf i Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu tidak terpenuhi karena dokumen pendidikan luar negeri yang digunakan dalam proses penyetaraan dipersoalkan.

Dalam amar putusannya, MK mengabulkan eksepsi Termohon sepanjang berkaitan dengan kedudukan hukum para pemohon. MK menolak eksepsi Termohon dan Pihak Terkait untuk selain dan selebihnya, kemudian menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima.

Meski permohonan tidak dapat diterima, Mahkamah tetap memuat penilaian terhadap dokumen pendidikan yang menjadi bagian dari perkara.

Hakim Konstitusi Arsul Sani mengatakan Mahkamah telah mempelajari bukti yang diajukan para pihak serta fakta yang terungkap selama persidangan.

“Mahkamah tidak menemukan atau mendapatkan bukti yang meyakinkan yang dapat menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma di luar negeri yang dapat dijadikan dasar untuk disetarakan dengan berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas,” ujar Arsul dalam persidangan.

Menurut pertimbangan Mahkamah, dokumen yang digunakan sebagai dasar penerbitan Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 berupa certificate of attendance tidak menerangkan keberhasilan menyelesaikan jenjang pendidikan tertentu.

Dokumen tersebut dinilai menerangkan kehadiran dalam proses pembelajaran, bukan bukti kelulusan atau tanda tamat pendidikan.

Arsul menjelaskan, dokumen yang menunjukkan seseorang telah menamatkan suatu jenjang pendidikan pada umumnya memuat keterangan bahwa yang bersangkutan telah menyelesaikan pendidikan dan memperoleh kualifikasi tertentu, disertai dokumen atau catatan hasil pendidikan.

Dalam perkara ini, Mahkamah juga meminta keterangan dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Atase Pendidikan KBRI Singapura, serta Atase Pendidikan dan Kebudayaan KBRI Australia selama proses pemeriksaan perkara.

Persoalan dokumen tersebut sebelumnya juga menjadi bagian dari pemeriksaan persidangan. Pada 2 Oktober 2026, pejabat Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah memberikan keterangan mengenai surat keterangan penyetaraan pendidikan luar negeri yang menjadi salah satu objek perdebatan dalam perkara.

Pada persidangan sebelumnya, mantan Ketua KPU Hasyim Asy’ari juga mengakui bahwa KPU tidak melakukan verifikasi terhadap kebenaran dan keabsahan dokumen pendidikan Gibran secara lebih lanjut.

Hasyim mengatakan saat itu tidak terdapat keraguan maupun pengaduan masyarakat yang membuat KPU melakukan verifikasi lebih jauh.

Namun, persoalan tersebut tidak berujung pada diskualifikasi Gibran melalui perkara PHPU yang diputus MK pada 6 Oktober 2026.

Dalam pertimbangannya, Mahkamah juga mempertimbangkan status Gibran yang saat ini telah dilantik sebagai Wakil Presiden. Perkara yang diajukan merupakan sengketa hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024, sementara Gibran tidak lagi berada dalam status sebagai calon wakil presiden.

Dengan demikian, permohonan para pemohon dinyatakan tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum, sementara permintaan untuk mendiskualifikasi Gibran dari hasil Pilpres 2024 tidak dikabulkan.

Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 sebelumnya diajukan oleh Brahma Aryana, Ansufri ID Sambo, Denny Indrayana, Fachrul Razi, Tyasno Sudarto, Slamet Soebijanto, Hanafie Asnan, Soenarko MD, Moeryono, M. Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma M.S. Sihombing.

Para pemohon meminta MK menyatakan syarat pendidikan calon presiden dan wakil presiden sebagai syarat yang wajib dipenuhi pada saat pendaftaran dan penetapan pasangan calon.

Pemohon juga meminta MK menyatakan pencalonan Gibran pada Pemilu 2024 tidak memenuhi ketentuan tersebut serta meminta konsekuensi hukum terhadap penetapannya sebagai calon wakil presiden.

Exit mobile version