Syarat pendidikan calon presiden dan calon wakil presiden diatur dalam Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum serta ketentuan turunannya dalam Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023.

Para pemohon juga mempersoalkan surat keterangan penyetaraan pendidikan luar negeri yang digunakan Gibran dalam pemenuhan persyaratan pencalonannya.

Persidangan perkara tersebut dimulai pada Senin, 21 September 2026, dengan agenda pemeriksaan pendahuluan.

Sidang dilanjutkan pada Rabu, 23 September 2026, dengan agenda mendengarkan jawaban KPU selaku termohon serta keterangan pihak terkait dan Bawaslu.

Dalam persidangan tersebut muncul perdebatan mengenai kewenangan MK dalam memeriksa persoalan keabsahan syarat pencalonan yang dipermasalahkan para pemohon.

Persidangan kemudian dilanjutkan pada Rabu, 30 September 2026, dengan agenda pembuktian pemohon melalui keterangan saksi dan ahli serta pengesahan alat bukti tambahan.

Para pemohon menghadirkan mantan anggota KPU RI periode 2007–2012 I Gusti Putu Artha sebagai saksi serta sejumlah ahli, di antaranya Titi Anggraini, Yance Arizona, dan Bivitri Susanti.

Pada Kamis, 1 Oktober 2026, MK mendengarkan pembuktian dari termohon, pihak terkait, dan Bawaslu.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.