Teror Beruntun Diduga Intai Tim Kuasa Hukum Ahli Waris Arjuna HyperBowling, Puncaknya Granat Dikirim Lewat Drone
Personel Tim Gegana Brimob melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan sterilisasi di lokasi penemuan sebuah drone yang membawa benda menyerupai granat serta secarik kertas bertuliskan “INI BARU PERMULAAN”. Foto: RMTVNews.com

Di samping drone juga tampak sebuah benda berwarna hijau tua yang secara visual menyerupai granat tangan lengkap dengan tuas dan pin pengaman.

Namun demikian, status benda tersebut sebagai bahan peledak belum dapat dipastikan dan masih menunggu hasil pemeriksaan dari aparat berwenang.

“Informasi yang kami terima menyebutkan drone tersebut menjatuhkan benda yang diduga menyerupai granat beserta pesan ancaman. Kami berharap aparat dapat mengusut tuntas peristiwa ini,” kata Wilson.

Teror Beruntun Diduga Intai Tim Kuasa Hukum Ahli Waris Arjuna HyperBowling, Puncaknya Granat Dikirim Lewat Drone
Personel Tim Gegana Brimob melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan sterilisasi di lokasi penemuan sebuah drone yang membawa benda menyerupai granat serta secarik kertas bertuliskan “INI BARU PERMULAAN”. Foto: RMTVNews.com

Dokumentasi lain menunjukkan personel Tim Gegana Brimob berada di lokasi untuk melakukan sterilisasi, identifikasi, serta pengamanan terhadap benda yang ditemukan.

Garis polisi juga telah dipasang guna menjaga lokasi kejadian selama proses penyelidikan berlangsung.

Wilson menilai rangkaian dugaan intimidasi tersebut menunjukkan adanya eskalasi ancaman terhadap tim hukum yang sedang memberikan pendampingan kepada ahli waris dalam perkara sengketa tanah di Jakarta Barat.

Menurut Tim Hukum dan Advokasi DPP GRIB Jaya, seluruh peristiwa yang terjadi tidak dipandang sebagai kejadian yang berdiri sendiri.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.