RMTVNews.com — Gagal bayar pinjaman online atau galbay tidak otomatis membuat debitur dapat dipidana.
Pada dasarnya, pinjaman merupakan hubungan hukum yang lahir dari perjanjian. Ketika debitur tidak memenuhi kewajiban pembayaran sesuai kesepakatan, persoalannya dapat masuk ke ranah wanprestasi atau hukum perdata.
Namun, situasinya dapat berbeda apabila sejak awal terdapat tipu muslihat atau itikad buruk untuk memperoleh pinjaman.
Tidak bayar utang bukan otomatis penipuan
Mahkamah Agung (MA) telah beberapa kali membedakan perkara utang piutang dengan tindak pidana penipuan.
Dalam Yurisprudensi Nomor 4/Yur/Pid/2018, MA menegaskan bahwa pihak yang tidak memenuhi kewajiban dalam perjanjian yang dibuat secara sah pada dasarnya merupakan wanprestasi, bukan penipuan, kecuali perjanjian tersebut sejak awal didasari itikad buruk.
Artinya, seseorang yang awalnya mengajukan pinjaman secara benar, kemudian mengalami kesulitan ekonomi dan tidak mampu membayar cicilan, tidak otomatis dapat disebut melakukan penipuan hanya karena terjadi gagal bayar.
Yang harus dilihat adalah bagaimana pinjaman tersebut diperoleh dan apa yang terjadi ketika perjanjian dibuat.
Kapan bisa masuk pidana?
Persoalannya berbeda apabila sejak awal seseorang menggunakan identitas palsu, kedudukan palsu, tipu muslihat atau rangkaian kebohongan untuk mendapatkan uang.
KUHP yang berlaku saat ini adalah UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Undang-undang tersebut berstatus berlaku dan mengatur tindak pidana penipuan.
Dengan demikian, unsur pidananya tidak terletak semata-mata pada kegagalan membayar, tetapi pada adanya perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana.
Mahkamah Agung pada 2026 kembali menekankan bahwa itikad awal menjadi faktor penting untuk membedakan wanprestasi dengan penipuan.
Bagaimana jika data saat mengajukan pinjaman palsu?
Ini perlu dibedakan dari sekadar tidak mampu membayar.
Jika seseorang sengaja memberikan identitas atau informasi palsu sebagai bagian dari tipu muslihat untuk memperoleh pinjaman, persoalannya dapat memiliki dimensi pidana apabila unsur tindak pidana terpenuhi.
Sebaliknya, apabila data yang diberikan benar dan pinjaman diperoleh secara sah, tetapi kemudian debitur kehilangan pekerjaan, mengalami masalah usaha atau kondisi lain sehingga tidak mampu membayar, keadaan tersebut tidak otomatis berubah menjadi perkara penipuan.
Waktu dan niat ketika pinjaman diperoleh menjadi bagian penting yang perlu diperiksa.
Apakah pinjol bisa melaporkan debitur?
Penyelenggara pinjaman tetap mempunyai hak untuk menagih kewajiban berdasarkan hubungan hukum dengan penerima dana.
Namun, pelaporan pidana dan penagihan utang merupakan dua hal berbeda.
Adanya tunggakan tidak dengan sendirinya membuktikan tindak pidana. Jika terdapat dugaan tindak pidana, aparat penegak hukum tetap harus menilai fakta dan unsur pidananya.
Karena itu, kalimat “tidak bayar pinjol pasti masuk penjara” tidak tepat jika diterapkan secara umum.
Lalu bagaimana posisi debitur yang benar-benar tidak mampu membayar?
Debitur tetap memiliki kewajiban berdasarkan perjanjian. Gagal bayar dapat menimbulkan konsekuensi perdata sesuai perjanjian dan ketentuan yang berlaku.
Tetapi utang tidak berubah menjadi tindak pidana hanya karena pembayaran terlambat atau tidak terpenuhi.
MA bahkan merujuk sejumlah putusan yang menyatakan bahwa hubungan pinjam-meminjam yang kemudian tidak dapat dilunasi pada dasarnya masuk ranah perdata, sepanjang tidak ditemukan keadaan yang menunjukkan adanya tindak pidana sejak awal.
Jadi, apakah utang pinjol yang tidak dibayar bisa dipidana?
Tidak otomatis.
Ada dua hal yang harus dipisahkan.
Pertama, gagal memenuhi kewajiban pembayaran berdasarkan perjanjian. Ini pada dasarnya merupakan persoalan perdata atau wanprestasi.
Kedua, memperoleh pinjaman dengan tipu muslihat, identitas palsu, kebohongan atau perbuatan lain yang memenuhi unsur tindak pidana. Ini dapat masuk ke ranah pidana.
Karena itu, dalam kasus galbay, pertanyaan hukumnya bukan sekadar “apakah utangnya belum dibayar?”, tetapi “bagaimana pinjaman tersebut diperoleh dan apakah sejak awal terdapat perbuatan yang memenuhi unsur pidana?”
Rujukan utama: UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 4/Yur/Pid/2018.

