RMTVNews.com — Gagal bayar pinjaman online atau galbay tidak otomatis membuat debitur dapat dipidana.
Pada dasarnya, pinjaman merupakan hubungan hukum yang lahir dari perjanjian. Ketika debitur tidak memenuhi kewajiban pembayaran sesuai kesepakatan, persoalannya dapat masuk ke ranah wanprestasi atau hukum perdata.
Namun, situasinya dapat berbeda apabila sejak awal terdapat tipu muslihat atau itikad buruk untuk memperoleh pinjaman.
Tidak bayar utang bukan otomatis penipuan
Mahkamah Agung (MA) telah beberapa kali membedakan perkara utang piutang dengan tindak pidana penipuan.
Dalam Yurisprudensi Nomor 4/Yur/Pid/2018, MA menegaskan bahwa pihak yang tidak memenuhi kewajiban dalam perjanjian yang dibuat secara sah pada dasarnya merupakan wanprestasi, bukan penipuan, kecuali perjanjian tersebut sejak awal didasari itikad buruk.
Artinya, seseorang yang awalnya mengajukan pinjaman secara benar, kemudian mengalami kesulitan ekonomi dan tidak mampu membayar cicilan, tidak otomatis dapat disebut melakukan penipuan hanya karena terjadi gagal bayar.
Yang harus dilihat adalah bagaimana pinjaman tersebut diperoleh dan apa yang terjadi ketika perjanjian dibuat.
Kapan bisa masuk pidana?
Persoalannya berbeda apabila sejak awal seseorang menggunakan identitas palsu, kedudukan palsu, tipu muslihat atau rangkaian kebohongan untuk mendapatkan uang.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Tinggalkan Balasan