Bengkulu — Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) meminta DPR RI untuk tidak memutuskan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu di masa injury time atau detik-detik terakhir. Langkah ini dinilai penting agar seluruh pihak, termasuk partai politik nonparlemen, memiliki waktu yang cukup untuk mempelajari aturan baru dan memberikan masukan yang konstruktif.

Ketua Tim Task Force DPP Partai Hanura, Patrice Rio Capella, menyampaikan hal tersebut usai memimpin konsolidasi internal partai di Kota Jambi. Menurutnya, penetapan aturan sejak jauh hari akan menghasilkan regulasi yang lebih matang dan berkualitas.

“Lebih arif kalau dari awal dipersiapkan dengan matang dan diputuskan tidak pada injury time. Kalau diputuskan pada injury time pun Hanura siap,” ujar Rio pada Jumat (4/9/2026).

Rio menekankan bahwa pengesahan RUU Pemilu yang terburu-buru berpotensi menyisakan pasal-pasal bermasalah atau tidak sinkron. Jika aturan disahkan lebih cepat, masyarakat sipil, pegiat demokrasi, hingga partai politik dapat mencermati penetratesan tersebut dan masih memiliki waktu untuk menempuh jalur hukum ke Mahkamah Konstitusi (MK) jika ditemukan pasal yang dinilai bertentangan.

“Putuskan lebih awal, sehingga teman-teman pegiat pemilu, pegiat demokrasi, dan partai nonparlemen ketika melihat ada yang tidak pas masih diberikan waktu dan ruang untuk melakukan gugatan judicial review di Mahkamah Konstitusi,” tegasnya.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.