Guna menghadirkan proses legislasi yang inklusif, Perindo mengapresiasi dan mendorong DPR RI untuk melibatkan secara aktif partai-partai non-parlemen dalam pembahasan RUU Pemilu.
Di samping itu, Perindo menyodorkan usulan penggunaan Sistem Pemilu Campuran (Mixed-Member Proportional) sebagai opsi alternatif yang tidak hanya menjaga semangat proporsionalitas, tetapi juga membuat teknis penyelenggaraan menjadi lebih mudah dan murah.
Pada aspek transparansi, Kang Ferry menekankan pentingnya penguatan teknologi informasi melalui optimalisasi E-Rekap untuk memotong mata rantai manipulasi suara, dengan kewajiban memberikan salinan formulir C-Hasil kepada seluruh partai politik.
Sementara dari sisi efisiensi kelembagaan, partai politik yang telah berpengalaman mengikuti pemilu selama dua periode dan terdaftar resmi di SIPOL KPU diusulkan cukup menjalani verifikasi administrasi tanpa perlu dibebani verifikasi faktual.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Tinggalkan Balasan