JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa pemilihan kepala daerah (pilkada) tetap dilaksanakan secara langsung oleh rakyat. Penegasan tersebut disampaikan dalam sidang pengucapan putusan perkara Nomor 195/PUU-XXIV/2026 yang digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (1/7/2026).
Dalam amar putusannya, MK menyatakan permohonan pengujian Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada) tidak dapat diterima.
Ketua MK Suhartoyo mengatakan mekanisme pilkada tetap berpedoman pada asas-asas pemilu yang berlaku secara umum, dengan tetap mengakui dan menghormati daerah yang memiliki kekhususan atau keistimewaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Hal ini dengan berpedoman pada asas-asas pemilu yang berlaku secara umum dengan tetap mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa,” ujar Suhartoyo saat membacakan putusan.
Dalam pertimbangan hukumnya, Mahkamah menilai para pemohon tidak mampu menunjukkan adanya kerugian hak konstitusional yang bersifat aktual maupun potensial akibat berlakunya norma yang diuji.
MK juga merujuk pada sejumlah putusan sebelumnya, di antaranya Putusan Nomor 072/PUU-II/2004, 073/PUU-II/2004, 69/PUU-XXII/2024, dan 110/PUU-XXII/2025 sebagai dasar pertimbangan hukum.
Permohonan uji materi tersebut diajukan oleh empat mahasiswa, yakni Vendy Setiawan, Lala Komalawati, Susi Lestari, dan Afifah Nabila Putri.
Empat pemohon meminta Mahkamah memberikan penegasan terhadap frasa “secara langsung dan demokratis” dalam Pasal 1 angka 1 UU Pilkada karena dinilai berpotensi menimbulkan multitafsir di tengah munculnya wacana perubahan mekanisme pemilihan kepala daerah melalui DPRD.
Menurut para pemohon, ketidakjelasan norma tersebut dikhawatirkan dapat menjadi pintu masuk bagi perubahan sistem demokrasi lokal tanpa melalui perubahan konstitusi.
Pemohon menilai pilkada langsung merupakan hasil reformasi yang mencerminkan prinsip kedaulatan rakyat dan menjadi koreksi atas sistem pemilihan kepala daerah oleh DPRD yang pernah berlaku sebelumnya.
Dengan putusan ini, Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa mekanisme pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota tetap dilaksanakan secara langsung oleh rakyat sesuai ketentuan yang berlaku.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Tinggalkan Balasan