Menurut Prasetyo, tahapan finalisasi substansi Perpres telah dilakukan. Dengan demikian, aturan yang akan menjadi dasar pengaturan ekosistem transportasi online tersebut diharapkan dapat segera rampung.

Pengemudi Ojol Akan Berstatus UMKM

Selain mengenai target    Perpres, Prasetyo juga mengonfirmasi bahwa pengendara ojek online akan dikategorikan sebagai pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Status tersebut nantinya memberikan sejumlah konsekuensi terhadap posisi pengemudi ojol dalam ekosistem usaha. Pemerintah menilai penggolongan sebagai UMKM dapat membuka akses yang lebih luas terhadap berbagai kebijakan pemberdayaan dan insentif bagi pelaku usaha.

Menteri UMKM Maman Abdurrahman mengatakan masih terdapat sekitar dua pasal dalam Perpres tersebut yang sedang dibahas. Pemerintah menargetkan pembahasan dua pasal itu segera diselesaikan.

Menurut Maman, status sebagai UMKM juga akan memberikan fleksibilitas kepada pengemudi ojol dalam menjalankan pekerjaannya. Selain itu, mereka berpotensi mendapatkan berbagai paket kebijakan dan insentif yang ditujukan bagi pelaku UMKM.

Pemerintah Tegaskan Ojol Tidak Akan Dikenai Pajak

Maman juga meluruskan isu mengenai kemungkinan pengenaan pajak kepada pengemudi ojol setelah mereka mendapatkan status sebagai UMKM.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.