JAKARTA — Kesiapan ekonomi, pengalaman keluarga, dan pertimbangan emosional dapat memengaruhi keputusan kaum muda untuk menikah atau menundanya.

Di Indonesia, persoalan ini dibahas dalam opini yang dimuat Kementerian Agama (Kemenag) RI mengenai perempuan muda yang memilih menunggu sebelum membangun rumah tangga. Sementara itu, di tingkat global, Paus Leo XIV menyoroti kesulitan sebagian anak muda membayangkan komitmen seumur hidup dalam pidatonya di Vatikan pada 7 Oktober 2026.

Dalam pertemuan untuk memperingati 10 tahun terbitnya Amoris Laetitia, dokumen Gereja Katolik tentang cinta dan keluarga yang diterbitkan Paus Fransiskus pada 2016, Paus Leo XIV menyinggung perubahan sosial yang memengaruhi cara generasi muda memandang pernikahan.

tunda nikah, pernikahan, menikah
Kecemasan kaum muda terhadap pernikahan berkaitan dengan kesiapan ekonomi, ketakutan menghadapi konflik rumah tangga, dan kekhawatiran terhadap komitmen jangka panjang. (Foto ilustrasi/Pixabay)

Ia menyatakan bahwa kaum muda tetap mendambakan cinta, kesetiaan, dan rasa memiliki, tetapi sebagian mengalami kesulitan membayangkan bagaimana nilai-nilai itu diwujudkan dalam kehidupan mereka.

Ketidakpastian ekonomi, migrasi, kekerasan, kesepian, dan kerentanan emosional disebut sebagai sejumlah kondisi yang dapat memengaruhi pilihan serta bayangan mereka tentang masa depan.

Pernyataan Paus Leo XIV tersebut disampaikan dalam konteks pendampingan pastoral Gereja Katolik. Namun, persoalan tentang komitmen dan kesiapan membangun keluarga juga dapat ditelaah melalui penelitian sosial dan psikologi, termasuk dalam konteks Indonesia.

Untuk memahami perubahan cara pandang ini, ada satu hal yang perlu dibedakan sejak awal. Belum menikah, menunda pernikahan, dan tidak ingin menikah merupakan tiga keadaan yang berbeda.

Status perkawinan seseorang tidak dengan sendirinya menjelaskan keinginan, alasan, ataupun rencana hidupnya.

Pengalaman Keluarga dan Pertimbangan Pribadi

Kementerian Agama menerbitkan opini berjudul “Bukan Benci Menikah: Kenapa Banyak Perempuan Gen Z Memilih ‘Tahan Dulu?’” pada 3 Oktober 2026. Tulisan Halimatus Sa’diyah, penyuluh agama Islam di KUA Jambangan, Surabaya, membahas kecemasan sebagian perempuan muda terhadap kehidupan perkawinan.

Penulis mengangkat pengalaman menyaksikan konflik rumah tangga, perselingkuhan, perceraian, dan kekerasan sebagai sejumlah hal yang dapat membentuk pandangan seseorang terhadap pernikahan.

Pengalaman tersebut dapat memengaruhi harapan mengenai pasangan, keamanan dalam hubungan, dan kehidupan setelah membangun rumah tangga.

Tulisan itu juga menyoroti kemandirian perempuan dalam pendidikan dan pekerjaan yang memberi ruang lebih besar untuk mempertimbangkan pilihan hidup.

Dalam kondisi tersebut, pernikahan tidak selalu diperlakukan sebagai keharusan yang harus segera dipenuhi, melainkan keputusan yang perlu disesuaikan dengan kesiapan dan keadaan masing-masing.

Meski demikian, tulisan tersebut merupakan opini, bukan survei yang mewakili seluruh perempuan muda Indonesia. Pengalaman yang diangkat membantu menjelaskan salah satu sisi persoalan, tetapi tidak cukup untuk menyimpulkan bahwa perempuan Gen Z secara umum takut menikah.

perceraian cerai
Perceraian dan konflik rumah tangga yang dapat memengaruhi pandangan kaum muda terhadap pernikahan. (Ilustrasi/Pixabay)

Pertimbangan semacam ini juga tidak selalu berujung pada keputusan untuk menghindari perkawinan. Seseorang dapat tetap ingin menikah, tetapi memilih lebih selektif dalam menentukan pasangan atau menunggu sampai merasa lebih siap.

Di sinilah pengalaman pribadi perlu dibedakan dari sikap terhadap pernikahan secara keseluruhan.

Penelitian Karel Karsten Himawan yang diterbitkan dalam The Social Science Journal pada 2019 memberi konteks untuk melihat perbedaan tersebut. Studi berjudul Either I Do or I Must: An Exploration of the Marriage Attitudes of Indonesian Singles melibatkan 107 orang dewasa yang belum pernah menikah dan menelaah sikap mereka terhadap perkawinan, termasuk niat menikah serta tekanan sosial yang dirasakan karena status lajang.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa responden secara umum masih memiliki pandangan positif terhadap pernikahan, meskipun menghadapi tekanan sosial terkait status mereka.

Temuan ini memperlihatkan bahwa keinginan menikah dapat tetap ada meskipun seseorang belum menjalani atau belum menentukan waktu untuk menikah.

Namun, penelitian tersebut tidak dapat dijadikan gambaran seluruh kaum muda Indonesia saat ini. Jumlah responden relatif kecil dan penelitian diterbitkan pada 2019. Hasilnya lebih tepat dibaca sebagai potret kelompok yang diteliti, bukan ukuran sikap generasi muda pada 2026.

Ketakutan terhadap Komitmen dan Kesiapan Menikah

Jika penelitian Himawan menelaah sikap terhadap perkawinan, penelitian Sandra Handayani Sutanto dan Febe Tefila Elyona Penaamadiong melihat hubungan antara ketakutan terhadap komitmen dan kesiapan menikah.

Studi yang diterbitkan dalam Flourishing Journal pada 2026 itu melibatkan 139 orang lajang berusia 18–29 tahun di DKI Jakarta. Dengan pendekatan kuantitatif, peneliti menguji hubungan antara fear of commitment atau ketakutan terhadap komitmen dan marital readiness, yakni kesiapan menikah.

Hasilnya menunjukkan hubungan negatif yang signifikan. Responden dengan tingkat ketakutan terhadap komitmen yang lebih tinggi cenderung memiliki tingkat kesiapan menikah yang lebih rendah.

Meski demikian, ketakutan terhadap komitmen hanya menjelaskan 3,3 persen variasi kesiapan menikah dalam penelitian tersebut.

Angka ini menunjukkan bahwa sebagian besar variasi kesiapan menikah tidak dapat diterangkan oleh faktor itu saja.

Temuan tersebut penting agar keputusan menunda pernikahan tidak langsung disamakan dengan rasa takut menjalin hubungan jangka panjang.

Kesiapan menikah dapat berkaitan dengan beragam kondisi, sedangkan penelitian ini hanya menguji hubungan variabel tertentu pada kelompok responden yang terbatas.

Cakupan penelitian juga perlu diperhatikan. Respondennya merupakan orang lajang berusia 18–29 tahun di Jakarta, sehingga hasilnya tidak dapat langsung digeneralisasi kepada seluruh kaum muda Indonesia.

Studi itu pun tidak membuktikan bahwa setiap orang yang menunda pernikahan memiliki ketakutan terhadap komitmen.

Di luar faktor psikologis, keputusan menikah juga melibatkan pertimbangan yang lebih praktis. Penghasilan, pekerjaan, tempat tinggal, pembagian tanggung jawab, dan kualitas hubungan dapat memengaruhi waktu seseorang merasa siap membangun keluarga.

Pengalaman keluarga dan kemandirian ekonomi dapat berperan, tetapi pengaruhnya tidak selalu sama pada setiap orang.

Ada yang ingin menikah tetapi belum menemukan pasangan yang sesuai. Ada yang telah memiliki pasangan, tetapi masih mempertimbangkan kondisi ekonomi.

Ada pula yang tidak menjadikan pernikahan sebagai tujuan hidup. Perbedaan ini membuat keputusan menikah tidak bisa dijelaskan melalui satu penyebab tunggal.

Data Belum Menikah dan Jumlah Pernikahan

Perbedaan antara status perkawinan dan keinginan menikah juga penting ketika membaca statistik kepemudaan. Publikasi Statistik Pemuda Indonesia 2025 yang diterbitkan Badan Pusat Statistik (BPS) memuat data demografi, pendidikan, ketenagakerjaan, dan kondisi sosial ekonomi pemuda.

Opini Kementerian Agama tersebut mengutip angka 71,04 persen untuk pemuda berusia 16–30 tahun yang berstatus belum menikah. Angka ini perlu dipahami sebagai gambaran status perkawinan kelompok usia tersebut, bukan sebagai ukuran langsung keinginan mereka untuk menikah.

Seseorang yang belum menikah bisa saja sedang mencari pasangan, menunggu kondisi yang dianggap lebih baik, belum memiliki rencana menikah, atau memang memilih tidak menikah.

Data status perkawinan saja tidak dapat membedakan alasan-alasan tersebut.

Data pencatatan pernikahan juga memperlihatkan perubahan jumlah pernikahan yang tercatat. BPS mencatat 1.577.255 pernikahan pada 2023 dan 1.478.302 pada 2024. Selisihnya mencapai 98.953 pernikahan, atau sekitar 6,3 persen.

Data tersebut bersumber dari Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama dan hanya mencakup penduduk beragama Islam. Karena itu, angka tersebut tidak mewakili seluruh perkawinan dari semua agama di Indonesia.

Penurunan jumlah pernikahan yang tercatat juga tidak cukup untuk memastikan penyebabnya.

Angka itu tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa kaum muda semakin takut menikah atau bahwa perubahan tersebut dipicu oleh kondisi ekonomi, pengalaman keluarga, maupun faktor psikologis tertentu.

Untuk menjelaskan penyebabnya, diperlukan data yang secara langsung menguji hubungan antara usia menikah, kondisi ekonomi, perubahan demografi, tekanan sosial, dan pertimbangan pribadi.

Statistik kependudukan dapat menunjukkan pola, tetapi tidak selalu dapat menjelaskan motif di balik keputusan setiap individu.

Menghitung Masa Depan Sebelum Menikah

Berbagai sumber tersebut memperlihatkan bahwa keputusan menikah berada di persimpangan antara keinginan pribadi dan kondisi kehidupan.

Pidato Paus Leo XIV memberikan konteks mengenai tantangan komitmen dalam perubahan sosial, opini Kementerian Agama mengangkat pengalaman sebagian perempuan muda, sedangkan penelitian di Indonesia menunjukkan bahwa sikap terhadap perkawinan dan kesiapan menikah tidak dapat diperlakukan sebagai hal yang sama.

Tidak satu pun sumber itu membuktikan bahwa seluruh kaum muda kini menolak pernikahan. Penelitian dengan sampel terbatas tidak mewakili seluruh populasi, opini tidak menggantikan survei, dan statistik status perkawinan tidak menjelaskan alasan pribadi seseorang.

Karena itu, menunda pernikahan tidak selalu berarti kehilangan keinginan untuk berkeluarga. Bagi sebagian orang, keputusan tersebut merupakan cara untuk menimbang apakah hubungan, keadaan ekonomi, dan tanggung jawab yang akan dijalani sudah sesuai dengan kehidupan yang ingin dibangun.

Yang menjadi pertimbangan bukan hanya apakah akan menikah, tetapi juga kapan dan dalam kondisi seperti apa pernikahan itu dijalani.

Di situlah makna “lebih berhitung soal masa depan” menjadi relevan. Bukan karena semua kaum muda menolak perkawinan, melainkan karena sebagian dari mereka ingin memastikan bahwa keputusan menikah sesuai dengan kesiapan dan pilihan hidupnya.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.