Gugatan tersebut ditujukan kepada Kepala Kantor Wilayah BPN Jawa Barat dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor.
Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor kemudian mengundang pihak pemilik atau ahli waris untuk melakukan mediasi.
Dalam perkembangannya, pihak pemilik atau ahli waris mengajukan blokir terhadap SHGB Summarecon dan mencabut gugatan di PTUN Bandung.
Di sinilah posisi blokir menjadi penting.
Blokir bukan berarti sertifikat tersebut otomatis batal. Blokir merupakan tindakan administratif yang dapat mempengaruhi proses layanan pertanahan terhadap bidang tanah yang bersangkutan sampai persoalan yang menjadi dasar blokir diselesaikan sesuai mekanisme yang berlaku.
Dengan kata lain, sengketa mengenai dasar hak atas tanah dan proses administrasi sertifikat merupakan dua hal yang perlu dibedakan.
Dari Blokir Menjadi Perkara Dugaan Suap
KPK kemudian mengungkap adanya komunikasi antara pihak yang disebut sebagai perantara Summarecon dengan Erwin, pihak swasta yang menurut KPK diduga sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
Menurut KPK, YA dan Rizal Pahlevi meminta bantuan Erwin agar Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung membuka blokir SHGB sekaligus membantu proses pemecahan HGB.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Tinggalkan Balasan