Mereka adalah:

  1. Lampri, Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN;
  2. Sontang Coin Manurung, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I;
  3. Adrianto Pitojo Adhi, Presiden Direktur Summarecon;
  4. Rizal Pahlevi;
  5. Arif Sugiyanto;
  6. Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq;
  7. Erwin;
  8. Muhammad Fakhry.

KPK menyebut empat pihak swasta—Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz, Erwin dan Muhammad Fakhry—diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.

Penyebutan tersebut merupakan konstruksi penyidikan KPK dan tidak sama dengan kesimpulan bahwa Menteri ATR/BPN terlibat dalam tindak pidana.

Yang Sudah Diketahui dan Yang Masih Harus Dibuktikan

Jika seluruh keterangan tersebut disusun, perkara ini dapat dipisahkan menjadi beberapa lapisan.

Pertama, sengketa objek tanah.

KPK menyebut terdapat pihak yang mengaku sebagai pemilik atau ahli waris dan memegang SHM atas sebagian tanah yang dikelola Summarecon. Persoalan tersebut kemudian berkaitan dengan gugatan terhadap sembilan SHGB.

Kedua, blokir sertifikat.

Setelah sengketa muncul, pihak pemilik atau ahli waris mengajukan blokir terhadap SHGB Summarecon. Blokir tersebut kemudian menjadi salah satu persoalan yang hendak diselesaikan dalam proses pengurusan HGB.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.