Site icon RMTVNEWS.COM

Kasus HGB Summarecon: Menelusuri Jejak Sengketa, Blokir, Kuasa dan Uang

Kasus HGB: KPK Usut Aliran Uang dari Summarecon hingga Rumah Dirjen ATR/BPN

Penyidik KPK membawa berkas seusai melakukan penggeledahan di Kantor Summarecon, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (21/9/2026). Foto: Antara 

JAKARTA — Perkara dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, bermula dari persoalan yang secara administratif terlihat sebagai sengketa tanah dan pemblokiran sertifikat.

Namun, perkara itu kemudian berkembang menjadi penyidikan dugaan suap setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan adanya aliran uang dalam proses pembukaan blokir dan pemecahan HGB.

KPK menyebut perkara tersebut berawal dari pengajuan perpanjangan HGB atau pemecahan HGB menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah yang dikelola Summarecon di Kabupaten Bogor.

Persoalannya, menurut KPK, sebagian bidang tanah masih disengketakan oleh pihak yang mengaku sebagai pemilik atau ahli waris dan memegang SHM atas tanah tersebut.

“Ini diduga berawal dari pengajuan perpanjangan HGB atau pemecahan HGB ke SHM, sertifikat hak milik, atas tanah yang dikelola Summarecon,” kata Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein, Selasa (15/9/2026), seperti dikutip ANTARA.

Dari titik itu, muncul tiga lapisan persoalan yang kini berjalan bersamaan yakni sengketa atas objek tanah, proses administrasi HGB di ATR/BPN, dan dugaan transaksi untuk membuka blokir serta memproses HGB tersebut.

9 SHGB dan Sengketa Tanah

Menurut penjelasan KPK, sejumlah pemilik atau ahli waris kemudian menggugat penerbitan sembilan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Summarecon ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung.

Gugatan tersebut ditujukan kepada Kepala Kantor Wilayah BPN Jawa Barat dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor.

Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor kemudian mengundang pihak pemilik atau ahli waris untuk melakukan mediasi.

Dalam perkembangannya, pihak pemilik atau ahli waris mengajukan blokir terhadap SHGB Summarecon dan mencabut gugatan di PTUN Bandung.

Di sinilah posisi blokir menjadi penting.

Blokir bukan berarti sertifikat tersebut otomatis batal. Blokir merupakan tindakan administratif yang dapat mempengaruhi proses layanan pertanahan terhadap bidang tanah yang bersangkutan sampai persoalan yang menjadi dasar blokir diselesaikan sesuai mekanisme yang berlaku.

Dengan kata lain, sengketa mengenai dasar hak atas tanah dan proses administrasi sertifikat merupakan dua hal yang perlu dibedakan.

Dari Blokir Menjadi Perkara Dugaan Suap

KPK kemudian mengungkap adanya komunikasi antara pihak yang disebut sebagai perantara Summarecon dengan Erwin, pihak swasta yang menurut KPK diduga sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.

Menurut KPK, YA dan Rizal Pahlevi meminta bantuan Erwin agar Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung membuka blokir SHGB sekaligus membantu proses pemecahan HGB.

Dalam perkembangan berikutnya, KPK menyebut muncul permintaan uang sebesar Rp2 miliar.

Keterangan KPK bahkan mengungkap penggunaan kode dalam komunikasi tersebut.

“SON (Sontang) melalui ERW (Erwin) meminta fee dengan kode ‘dua’ dan diduga sejumlah Rp2 M,” kata Achmad Taufik Husein.

Namun, menurut KPK, pihak Summarecon hanya menyanggupi Rp1,5 miliar.

Uang tersebut kemudian disebut diserahkan Presiden Direktur Summarecon Adrianto Pitojo Adhi melalui YA dan Rizal Pahlevi kepada Erwin pada 27 Agustus 2026.

“Jadi, sudah ada penyerahan pada 27 Agustus 2026,” ujar Taufik.

KPK menyatakan Erwin kemudian menyerahkan Rp200 juta kepada Sontang Coin di sebuah kafe di Jakarta Selatan.

Menurut KPK, uang tersebut berkaitan dengan pembukaan blokir dan pemecahan HGB Summarecon.

Konstruksi tersebut merupakan keterangan penyidik KPK dalam perkara yang masih berjalan dan belum merupakan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Apa Sebenarnya Status HGB Summarecon?

Pada titik ini, keterangan perusahaan penting untuk ditempatkan berdampingan dengan konstruksi perkara KPK.

Dalam keterbukaan informasi perusahaan yang dikutip detikProperti, Summarecon menyatakan HGB yang sedang diurus merupakan milik entitas anak perusahaan.

“SHGB yang sedang diurus tersebut merupakan milik entitas anak Perseroan,” tulis manajemen Summarecon dalam keterbukaan informasi tertanggal 16 September 2026.

Perusahaan juga menjelaskan bahwa proses tersebut belum mengubah status hukum sertifikat.

“…sampai saat ini belum ada perubahan status hukum dikarenakan proses pengurusan tersebut masih berjalan,” tulis manajemen perseroan.

Pernyataan tersebut penting karena memperlihatkan bahwa perkara pidana yang sedang disidik KPK tidak dengan sendirinya berarti status HGB milik entitas anak Summarecon telah berubah atau dibatalkan.

Yang sedang diuji KPK adalah dugaan tindak pidana dalam proses pengurusan tersebut.

Di mana Posisi ATR/BPN?

Persoalan berikutnya adalah posisi administrasi pertanahan.

Kementerian ATR/BPN setelah OTT KPK menyatakan pelayanan pertanahan tetap berjalan. Dalam keterangan resminya, Sekretaris Jenderal ATR/BPN Dalu Agung Darmawan meminta seluruh jajaran menjaga pelayanan dan integritas.

“Apa pun kondisi yang dihadapi oleh sebuah organisasi, pelayanan pertanahan kepada masyarakat harus tetap berjalan dengan baik,” ujar Dalu pada 16 September 2026.

Ia juga meminta satuan kerja memperkuat pengawasan terhadap titik pelayanan yang memiliki risiko penyimpangan, konflik kepentingan maupun penyalahgunaan kewenangan.

Sementara itu, Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid menyatakan menghormati proses hukum KPK. Situs resmi ATR/BPN pada 18 September 2026 juga memuat pernyataan bahwa pelayanan pertanahan tetap berjalan.

Artinya, secara institusional ATR/BPN menempatkan perkara tersebut sebagai proses hukum terhadap pihak-pihak yang sedang diperiksa, sementara pelayanan pertanahan tetap harus berlangsung.

Penggeledahan Mengarah pada Dokumen HGB dan Bukti Elektronik

Penyidikan KPK kemudian tidak berhenti pada OTT.

Pada 21 September 2026, penyidik menggeledah kantor Summarecon di Kabupaten Bogor. KPK menyita dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, “Barang bukti-barang bukti tersebut diduga terkait dengan dugaan suap yang dilakukan oleh pihak swasta kepada oknum-oknum di Kementerian ATR/BPN.”

Penggeledahan tersebut menjadi perkembangan penting karena penyidik tidak hanya mengejar uang yang disebut dalam konstruksi awal perkara, tetapi juga menelusuri dokumen dan bukti elektronik.

Bagi penyidikan, dokumen pertanahan, komunikasi, dan catatan elektronik dapat digunakan untuk menguji hubungan antara pihak yang mengurus HGB, pejabat yang mempunyai kewenangan, perantara, serta transaksi yang diduga terjadi.

8 Tersangka

KPK menetapkan delapan tersangka setelah OTT pada 14 September 2026.

Mereka adalah:

  1. Lampri, Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN;
  2. Sontang Coin Manurung, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I;
  3. Adrianto Pitojo Adhi, Presiden Direktur Summarecon;
  4. Rizal Pahlevi;
  5. Arif Sugiyanto;
  6. Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq;
  7. Erwin;
  8. Muhammad Fakhry.

KPK menyebut empat pihak swasta—Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz, Erwin dan Muhammad Fakhry—diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.

Penyebutan tersebut merupakan konstruksi penyidikan KPK dan tidak sama dengan kesimpulan bahwa Menteri ATR/BPN terlibat dalam tindak pidana.

Yang Sudah Diketahui dan Yang Masih Harus Dibuktikan

Jika seluruh keterangan tersebut disusun, perkara ini dapat dipisahkan menjadi beberapa lapisan.

Pertama, sengketa objek tanah.

KPK menyebut terdapat pihak yang mengaku sebagai pemilik atau ahli waris dan memegang SHM atas sebagian tanah yang dikelola Summarecon. Persoalan tersebut kemudian berkaitan dengan gugatan terhadap sembilan SHGB.

Kedua, blokir sertifikat.

Setelah sengketa muncul, pihak pemilik atau ahli waris mengajukan blokir terhadap SHGB Summarecon. Blokir tersebut kemudian menjadi salah satu persoalan yang hendak diselesaikan dalam proses pengurusan HGB.

Ketiga, proses administrasi HGB.

Summarecon menyatakan sertifikat masih dalam proses pemecahan dan belum mengalami perubahan status hukum.

Keempat, dugaan transaksi.

KPK menyatakan terdapat permintaan Rp2 miliar yang kemudian dinegosiasikan menjadi Rp1,5 miliar, disusul penyerahan uang pada 27 Agustus 2026.

Kelima, pembuktian pidana.

KPK kini harus membuktikan hubungan antara uang tersebut, proses pembukaan blokir, pemecahan HGB, kewenangan pejabat, serta peran masing-masing pihak.

Di sinilah perkara tersebut menjadi lebih luas daripada sekadar persoalan “suap HGB”.

Pertanyaan yang Masih Terbuka

Ada sejumlah pertanyaan yang belum terjawab sepenuhnya dalam konstruksi perkara yang telah diumumkan KPK.

Pertama, bagaimana persisnya status sembilan SHGB yang disengketakan dan objek tanah yang diklaim oleh pihak yang disebut sebagai pemilik atau ahli waris?

Kedua, apa dasar administratif pembukaan blokir dan pemecahan HGB yang dimohonkan?

Ketiga, siapa yang mempunyai kewenangan pada setiap tahapan proses tersebut dan bagaimana komunikasi antaraktor berlangsung?

Keempat, apakah Rp1,5 miliar tersebut seluruhnya dimaksudkan untuk mempengaruhi proses administrasi pertanahan atau terdapat tujuan lain yang masih didalami KPK?

Kelima, sejauh mana dokumen dan bukti elektronik yang disita dari kantor Summarecon dapat menjelaskan hubungan antara proses administrasi, perantara dan transaksi yang disebut KPK?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut menjadi bagian penting dari perkembangan penyidikan.

Karena itu, untuk membaca perkara ini secara utuh, HGB tidak dapat dilihat hanya sebagai selembar sertifikat. Di belakangnya terdapat hubungan antara status hak atas tanah, sengketa, administrasi pertanahan, kewenangan pejabat, kepentingan korporasi, perantara dan dugaan aliran uang.

Pada tahap sekarang, KPK sedang membangun pembuktian atas dugaan tindak pidana tersebut. Sementara Summarecon menyatakan status hukum SHGB yang sedang diurus belum berubah dan proses pengurusan masih berjalan.

Dengan demikian, sengketa tanah, status HGB dan dugaan suap merupakan tiga lapisan persoalan yang saling berhubungan, tetapi tidak boleh dicampuradukkan secara hukum.

Sumber: KPK melalui keterangan yang dikutip ANTARA, ANTARA News, keterbukaan informasi PT Summarecon Agung Tbk yang dikutip detikProperti, Kementerian ATR/BPN, dan hasil penggeledahan KPK yang diberitakan ANTARA.Meta description:

HGB, ATR/BPN dan Summarecon menjadi sorotan setelah KPK mengusut dugaan suap. Bagaimana sengketa tanah, blokir SHGB, dan aliran Rp1,5 miliar saling terkait?

 

Keyword utama: HGB Summarecon

 

Keyword turunan: sengketa HGB Summarecon, ATR/BPN dan Summarecon, kasus HGB Bogor, dugaan suap HGB, blokir SHGB, KPK Summarecon, sengketa tanah Bogor

 

Tags: HGB, Summarecon, ATR/BPN, KPK, Sengketa Tanah, Pertanahan, Kabupaten Bogor, Korupsi

 

Kategori: RISALAH → Hukum & Pertanahan

 

Versi ini menurut saya lebih tepat untuk RISALAH premium karena bukan sekadar merangkum OTT. Ia mempertahankan quote primer, posisi masing-masing pihak, dokumen perusahaan, perkembangan penggeledahan, dan daftar pertanyaan yang masih terbuka—sehingga pembaca bisa melihat mana fakta yang sudah diumumkan, mana konstruksi KPK, dan mana yang masih harus dibuktikan.

Exit mobile version