JAKARTA — Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama pemerintah menyepakati hasil pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Satu Data Indonesia (RUU SDI) untuk dibawa ke rapat paripurna DPR RI pada Selasa (6/10/2026).

Kesepakatan tingkat I itu diambil dalam rapat kerja pengambilan keputusan RUU SDI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/10/2026).

RUU yang merupakan usul inisiatif DPR tersebut terdiri atas 20 bab dan 141 pasal.

Ketua Panja RUU SDI Sturman Panjaitan mengatakan pembahasan rancangan tersebut melibatkan 1.338 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) batang tubuh dan 829 DIM penjelasan yang diajukan pemerintah.

“Rancangan Undang-Undang SDI merupakan usul inisiatif DPR RI sehingga dalam pembicaraan tingkat satu, Daftar Inventarisasi Masalah, DIM, diajukan oleh pemerintah. Adapun jumlah DIM yang disampaikan pemerintah sebanyak 1.338 DIM batang tubuh dan 829 DIM penjelasan,” kata Sturman.

Namun, substansi RUU ini jauh lebih besar daripada sekadar menyatukan data kementerian dan lembaga. Di dalamnya terdapat pengaturan mengenai siapa yang mengoordinasikan data, bagaimana data diklasifikasikan, siapa yang berwenang mengaksesnya, hingga bagaimana negara melindungi data ketika keluar dari yurisdiksi Indonesia.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.