Tata Kelola Kelembagaan dan Satu Penyelenggara
RUU SDI tidak memindahkan seluruh basis data pemerintah ke satu lembaga. Standar data, metadata, kode referensi dan/atau data induk serta sistem katalog data nasional wajib diterapkan oleh produsen dan wali data, tetapi interoperabilitas tidak boleh memindahkan kepemilikan, penguasaan, maupun tanggung jawab pengelolaan data dari produsen data.
Artinya, kementerian, lembaga, pemerintah daerah hingga pemerintahan desa tetap memiliki fungsi sebagai produsen atau pengelola data sesuai kewenangannya.
RUU SDI juga menempatkan Data Dasar Nasional (DDN) sebagai data yang dikuasai negara dan menjadi rujukan utama untuk perencanaan pembangunan, kebijakan fiskal dan penganggaran, distribusi bantuan sosial, serta kebutuhan strategis nasional lainnya.
Di titik inilah persoalan kewenangan menjadi penting. Anggota Baleg DPR RI Saleh Partaonan Daulay menjelaskan bahwa Panja telah membahas hubungan antara Walidata Nasional dan penyelenggara SDI dalam DIM 569.
“Di DIM 569 kita sudah menyepakati bahwa Walidata Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat 2 huruf A dikoordinasikan oleh penyelenggara SDI. Jadi penyelenggara ya Walidata Nasional,” kata Saleh dalam rapat Baleg pada Selasa (29/9/2026).
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Tinggalkan Balasan