Jakarta, RMTVNews.com – Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait yang mencapai sekitar Rp1,5 triliun menjadi perhatian publik. Nilai tersebut tercatat meningkat signifikan, hampir 18 kali lipat dibandingkan laporan sebelumnya.
Sorotan terhadap kekayaan tersebut muncul bersamaan dengan keterlibatan langsung Maruarar dalam polemik lahan di kawasan Bongkaran, Tanah Abang, Jakarta Pusat, yang juga melibatkan pihak yang diberi kuasa oleh ahli waris yakni Hercules Rosario Marshal.
Pada Minggu (5/4/2026), Maruarar turun langsung ke lokasi dengan membawa rencana pembangunan rumah susun bagi masyarakat bantaran rel.
Dalam keterangannya, ia menyebut lahan tersebut merupakan aset negara yang berada di bawah pengelolaan PT Kereta Api Indonesia dan akan dikembangkan menjadi hunian rakyat.
Namun, di lokasi yang sama, Hercules menyampaikan versi berbeda terkait status lahan tersebut. Di hadapan Menteri PKP dan pihak PT KAI, ia memaparkan bahwa penguasaan lahan telah berlangsung sejak lama dan memiliki dasar yang menurutnya jelas.
“Saya tahu tanah ini tahun 1988. Waktu itu digunakan oleh PT Aneka Beton dengan status Hak Pakai, kemudian berubah menjadi HPL. Tahun 2004, kami menguasai fisik lahan ini dan membebaskan seluruh area, termasuk membayar masyarakat yang tinggal di sekitar rel,” jelas Hercules.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Tinggalkan Balasan