
Ia juga menyampaikan bahwa lahan tersebut bukan sekadar aset, melainkan bagian dari perjalanan hidupnya. Ketika sempat meninggalkan lokasi karena urusan usaha, lahan itu kembali dikuasai pihak lain, namun ia memilih menyelesaikan persoalan melalui jalur hukum di Polda Metro Jaya.
Dalam proses tersebut, Hercules mengungkap adanya dugaan kejanggalan pada dokumen yang digunakan pihak PT Kereta Api Indonesia.
“Ada bagian dokumen yang dihapus menggunakan tipe-x dan diketik ulang. Itu ada secara fisik dan bisa dibuktikan,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa dasar kepemilikan yang dipegang pihaknya berasal dari dokumen Eigendom Verponding yang telah dikonversikan menjadi Verponding Indonesia dan disertai pembayaran pajak kepada negara.
“Kalau kami bayar pajak ke negara dan punya dokumen lengkap, itu menunjukkan ada dasar hukum yang sah,” tegasnya.
Sementara itu, dari sisi historis, tim hukum GRIB JAYA menjelaskan bahwa klaim kepemilikan lahan memiliki jejak panjang sejak 1923 melalui dokumen Aanslag Kohir 946, yang dalam sistem administrasi kolonial menjadi catatan penguasaan tanah.
Wakil Ketua Bidang Hukum dan Advokasi DPP GRIB JAYA, Wilson Colling, menegaskan bahwa membaca sengketa ini tidak bisa dilakukan secara parsial.
“Kalau kita bicara hukum pertanahan, tidak bisa dipotong di tengah. Harus dilihat dari awal. Tahun 1923 itu sudah ada pengakuan administratif. Artinya tanah ini sejak awal sudah ada pemiliknya,” tegasnya.
Jejak tersebut berlanjut pada 1938 melalui Akta Pengangkatan Anak atas nama Nji Mas Ketinsa—dokumen yang menjadi fondasi garis kewarisan.
“Akta ini menentukan siapa penerus hak. Jadi bukan sekadar dokumen keluarga, tapi dasar hukum kepemilikan,” lanjut Wilson.
Pada 1942, pengakuan terhadap keluarga pemilik kembali muncul dalam catatan resmi, memperkuat keberadaan mereka sebagai subjek hukum di tengah perubahan rezim.
Kemudian pada 1958, diterbitkan surat hibah berbasis Verponding Indonesia yang menegaskan bahwa peralihan hak tetap berada dalam lingkup keluarga.
“Dari 1923 sampai 1958 tidak pernah ada pelepasan ke pihak lain. Ini penting. Jadi kalau sekarang ada klaim negara, harus diuji dari mana asalnya,” ujarnya.
Memasuki era modern, penguatan legalitas terus berlanjut. Pada 2007, Pengadilan Agama Jakarta Pusat mengesahkan ahli waris melalui akta fatwa waris. Lalu pada 2018, Balai Harta Peninggalan Jakarta mengonfirmasi bahwa lahan tersebut merupakan bagian dari aset warisan.
“Kalau sudah ada pengesahan pengadilan dan konfirmasi negara melalui BHP, ini bukan lagi klaim biasa. Ini sudah masuk ranah legal formal,” tegas Wilson.
Ia menyimpulkan bahwa seluruh rangkaian dokumen tersebut menunjukkan satu hal: kesinambungan kepemilikan yang tidak pernah terputus.
“Ini bukan klaim tiba-tiba. Ini jejak panjang yang bisa dibuktikan. Jadi sangat tidak tepat kalau disebut tanah negara tanpa pemilik,” pungkasnya.
Di tengah dinamika tersebut, perhatian publik tidak hanya tertuju pada status lahan, tetapi juga pada sumber kekayaan Maruarar Sirait.
Berdasarkan data yang diserahkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) per 20 Oktober 2024, total kekayaan pria yang akrab disapa Bang Ara ini tercatat mencapai angka fantastis, yakni Rp1,5 triliun.
Angka ini menunjukkan lonjakan yang sangat signifikan. Jika dibandingkan dengan laporan LHKPN tahun 2019 yang mencatat kekayaannya sebesar Rp85,8 miliar, maka dalam kurun waktu lima tahun, harta Maruarar telah tumbuh hampir 18 kali lipat.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Tinggalkan Balasan