Jakarta – Badan Reserse dan Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim Polri) mengungkap bahwa disparitas harga menjadi salah satu faktor utama yang memicu maraknya penyalahgunaan BBM dan elpiji di masyarakat.

Dalam periode 7–20 April 2026, Bareskrim Polri berhasil mengungkap tindak pidana praktik ilegal BBM dan LPG subsidi yang berdampak pada gangguan pasokan energi, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp243 miliar.

Sebelumnya, sepanjang periode 2025 hingga 2026, Bareskrim juga telah mengungkap rangkaian kasus serupa dengan total potensi kerugian negara mencapai Rp1,26 triliun.

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Mohammad Irhamni, menyampaikan bahwa terdapat 330 tersangka dari 223 laporan dengan 223 tempat kejadian perkara (TKP) yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia.

Modus operandi yang digunakan antara lain penimbunan, pemindahan, pengoplosan, modifikasi tabung, manipulasi dokumen angkutan, hingga penjualan kembali dengan harga industri.

“Disparitas harga menjadi salah satu faktor pendorong praktik ilegal tersebut. Dengan pengawasan yang semakin diperkuat, potensi penyalahgunaan diharapkan dapat ditekan,” ujarnya dalam keterangan pers yang dikutip, Kamis (23/4).

Wakil Kepala Badan Reserese dan Kriminal Polri, Inspektur Jenderal Polisi Nunung Syaifuddin, menegaskan bahwa penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi berdampak langsung pada berkurangnya hak masyarakat yang berhak, merugikan negara, serta berpotensi mengganggu stabilitas distribusi energi nasional.

“Pemerintah terus berupaya menjaga ketahanan energi nasional. Namun, masih terdapat pihak yang menyalahgunakan subsidi negara untuk keuntungan pribadi. Kami berhasil mengamankan barang bukti berupa 403.158 liter solar, 58.656 liter Pertalite, 13.346 tabung LPG, serta 161 unit kendaraan roda empat dan roda enam,” ujarnya.

Menanggapi hal tersebut, PT Pertamina (Persero) menyatakan dukungannya terhadap langkah penegakan hukum yang dilakukan aparat. Vice President Corporate Communication Pertamina, Muhammad Baron, menegaskan bahwa perusahaan terus memperkuat kolaborasi dengan aparat penegak hukum guna menjaga distribusi dan pasokan energi tetap sesuai peruntukan.

“Upaya bersama ini penting untuk menjaga ketersediaan energi nasional. Pertamina terus memastikan distribusi BBM dan Elpiji subsidi berjalan optimal, tepat sasaran, dan dapat diakses masyarakat secara adil. Kami juga mengajak masyarakat untuk bijak dalam menggunakan energi,” ujar Baron.

Untuk memperkuat pengawasan, Pertamina mengandalkan Pertamina Digital Hub sebagai sistem monitoring dan pengendalian terintegrasi dari hulu hingga hilir. Selain itu, penindakan dan pembinaan terhadap lembaga penyalur juga terus dilakukan. Sepanjang Januari hingga Maret 2026, Subholding Pertamina Patra Niaga telah melakukan pembinaan terhadap 136 SPBU dan 237 agen LPG.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.