GOWA – Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang memutuskan meninggalkan sidang Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Gowa setelah permintaannya agar seluruh pertanyaan anggota pansus disampaikan secara kolektif tidak dikabulkan.

Sidang yang digelar di Kantor DPRD Gowa, Sulawesi Selatan, Selasa (14/7/2026), sempat berlangsung dengan pengambilan sumpah terhadap Sitti Husniah sebelum memasuki agenda pemeriksaan.

Sitti Husniah hadir sekitar pukul 10.05 WITA didampingi kuasa hukumnya, Arie Dumais, beserta tim. Ia menegaskan kehadirannya merupakan bentuk penghormatan terhadap tugas dan fungsi DPRD Gowa, khususnya Pansus Hak Angket.

“Saya menghormati tugas dan fungsi DPRD Gowa, terkhusus Pansus Hak Angket DPRD Gowa, sehingga saya memenuhi undangan sebagai terperiksa,” ujarnya.

Di tengah jalannya sidang, Sitti Husniah meminta agar seluruh anggota pansus menyampaikan pertanyaan secara bersamaan sehingga ia dapat memberikan jawaban secara utuh dan menyeluruh.

Namun, Ketua Pansus Hak Angket DPRD Gowa Kasim Sila menolak permintaan tersebut. Menurutnya, mekanisme sidang telah disepakati dengan pola setiap anggota pansus mengajukan pertanyaan secara bergantian dan dijawab satu per satu agar pembahasan lebih rinci.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.