“Agar lebih efektif, setiap pertanyaan dijawab satu per satu per anggota pansus agar lebih detail dan lengkap,” kata Kasim.

Setelah tiga anggota pansus tetap menyampaikan pertanyaan secara bergantian, Sitti Husniah menyatakan haknya sebagai pihak yang diperiksa tidak dipenuhi.

Ia kemudian memutuskan meninggalkan ruang sidang seraya menegaskan telah memenuhi panggilan DPRD sebagai bentuk penghormatan terhadap lembaga legislatif.

“Mohon maaf pimpinan, karena hak saya tidak dipenuhi, maka izinkan saya selaku terperiksa untuk meninggalkan ruang sidang ini. Saya sudah memenuhi panggilan pansus sebagai bentuk penghargaan terhadap DPRD,” ucapnya.

Kepergian Bupati Gowa dari ruang sidang membuat proses pemeriksaan dalam rapat Pansus Hak Angket DPRD Gowa tidak dapat dilanjutkan sesuai agenda.

Hingga sidang berakhir, belum ada kesepakatan lanjutan mengenai jadwal pemeriksaan berikutnya maupun mekanisme yang akan digunakan dalam proses klarifikasi terhadap Bupati Gowa.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.