BOGOR – Tim kuasa hukum ahli waris Ellen CH Kindangen mempertanyakan dasar penerbitan 12 Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) milik PT Kencana Jayaproperti Agung, pengembang kawasan Summarecon Bogor. Menurut mereka, SHGB tersebut diterbitkan di atas Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diklaim masih sah dan belum pernah dialihkan kepada pihak mana pun.
Pernyataan tersebut disampaikan usai menghadiri mediasi yang difasilitasi Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor terkait permohonan pemecahan 12 SHGB pada Jumat (17/7/2026). Mediasi digelar berdasarkan undangan resmi Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I kepada kuasa hukum ahli waris dan PT Kencana Jayaproperti Agung.
Namun, pihak PT Kencana Jayaproperti Agung tidak menghadiri agenda tersebut.
Kuasa hukum ahli waris, Novianus Martin Bau, mengatakan pihaknya memanfaatkan forum mediasi untuk mempertanyakan proses administrasi penerbitan SHGB yang diterbitkan pada 2015.
Menurutnya, berdasarkan dokumen yang dimiliki ahli waris, 12 SHM tersebut telah terdaftar sejak 1972 dan masih tercatat dalam Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) hingga 2014.
“Yang menjadi pertanyaan kami adalah bagaimana SHGB dapat diterbitkan pada 2015, sementara berdasarkan dokumen yang kami miliki, hak milik tersebut masih tercatat dan menurut ahli waris tidak pernah dialihkan melalui jual beli, hibah, maupun bentuk peralihan hak lainnya,” ujar Novianus.
Ia menjelaskan, dalam administrasi pertanahan, hak milik pada prinsipnya tidak hapus dengan sendirinya, melainkan harus didasarkan pada adanya pengalihan hak atau dasar hukum lain yang sah. Karena itu, pihaknya meminta penjelasan mengenai dasar administrasi yang digunakan hingga SHGB dapat diterbitkan di atas objek tanah yang menurut ahli waris masih berstatus hak milik.
Selain itu, Novianus menyebut pihaknya juga menyoroti penggunaan surat pernyataan mutlak dalam proses penerbitan SHGB.
Menurutnya, keberadaan surat tersebut justru menunjukkan adanya persoalan atau klaim atas objek tanah sebelum hak diterbitkan, sehingga seharusnya menjadi pertimbangan bagi BPN untuk menerapkan prinsip kehati-hatian.
Dalam mediasi tersebut, tim kuasa hukum ahli waris meminta BPN mengevaluasi proses administrasi penerbitan SHGB apabila ditemukan adanya dugaan kesalahan prosedur. Tim kuasa hukum juga mengajukan permohonan agar 12 SHGB yang dipersoalkan diberikan catatan administrasi sehingga tidak diproses lebih lanjut, termasuk pemecahan sertifikat maupun perubahan data, sampai terdapat kepastian hukum.
Sementara itu, kuasa hukum ahli waris lainnya, Wilson Colling, menilai persoalan tersebut bukan hanya berkaitan dengan sengketa kepemilikan, tetapi juga menyangkut konsistensi administrasi pertanahan.
Menurut Wilson, apabila benar hak milik yang diklaim ahli waris belum pernah dialihkan kepada pihak lain, maka dasar penerbitan SHGB perlu dijelaskan secara terbuka agar memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.
“Kalau memang objek tanah tersebut belum pernah dialihkan kepada siapa pun, tentu perlu dijelaskan bagaimana proses administrasi penerbitan hak baru itu dilakukan. Ini yang kami minta agar ditinjau kembali oleh BPN,” kata Wilson.
Selain meminta evaluasi administrasi, tim kuasa hukum juga menyatakan akan terus memperjuangkan hak ahli waris melalui jalur administrasi maupun upaya hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Mereka menegaskan hingga saat ini ahli waris mengklaim belum pernah menerima pembayaran ataupun melakukan pengalihan hak atas lahan seluas sekitar 65 hektare tersebut kepada pihak mana pun.
“Hak itu tidak pernah dialihkan, tidak pernah dijual, tidak pernah dihibahkan, dan ahli waris juga belum pernah menerima pembayaran apa pun. Karena itu kami akan terus memperjuangkan hak ahli waris melalui jalur administrasi maupun upaya hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Martinus
Hingga berita ini diterbitkan, PT Kencana Jayaproperti Agung belum memberikan tanggapan resmi atas pernyataan kuasa hukum ahli waris.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Tinggalkan Balasan