BOGOR – Tim kuasa hukum ahli waris Ellen CH Kindangen meminta Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor menghentikan sementara proses pemecahan 12 Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) milik PT Kencana Jayaproperti Agung, pengembang Summarecon Bogor, hingga sengketa kepemilikan lahan yang sedang berlangsung memperoleh kepastian hukum.
Permintaan tersebut disampaikan dalam mediasi yang difasilitasi Kepala BPN Kabupaten Bogor pada Jumat (17/7/2026).
Agenda tersebut digelar menyusul adanya permohonan pemecahan 12 SHGB yang diajukan PT Kencana Jayaproperti Agung. Dalam mediasi itu, kuasa hukum ahli waris bersama ahli waris, Ellen CH Kindangen, hadir memenuhi undangan, sementara pihak PT Kencana Jayaproperti Agung tidak menghadiri pertemuan tersebut.
Kuasa hukum ahli waris, Novianus Martin Bau, mengatakan pihaknya meminta BPN tidak melanjutkan proses administrasi apa pun terhadap 12 SHGB tersebut sebelum terdapat kepastian hukum mengenai status kepemilikan tanah yang menjadi objek sengketa.
“Mulai hari ini kami mengajukan permohonan resmi agar BPN memberikan catatan terhadap 12 sertifikat tersebut karena sedang dipersoalkan secara hukum. Selama proses itu berjalan, kami meminta tidak ada pemecahan sertifikat maupun perubahan data sampai ada putusan yang berkekuatan hukum,” ujar Novianus.
Menurut Novianus, permintaan tersebut diajukan karena tim kuasa hukum menilai terdapat persoalan administrasi dalam proses penerbitan SHGB pada 2015.
Dalam mediasi, mereka juga menyampaikan keberatan atas proses pemecahan sertifikat yang dinilai berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum baru apabila dilakukan sebelum sengketa diselesaikan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Tinggalkan Balasan