JAKARTA – Kuasa hukum dari Nahak & Partners Law Office, Agustinus Nahak menyatakan perkara sengketa tanah milik ahli waris almarhumah Saamah binti Abdullah yang dikuasai PT HD Arjuna (Arjuna HyperBowling) di Kedoya Selatan, Jakarta Barat, telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) dan tidak dapat dilaporkan kembali secara pidana sesuai asas nebis in idem.

Meski demikian, menurut Agustinus Nahak, dua kuasa hukum ahli waris yakni Sulardi dan Novianus Martin Bau, justru diproses melalui laporan pidana. Padahal , kata dia, putusan pengadilan yang telah dikuatkan Mahkamah Agung disebut menyatakan tiga Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) PT HD Arjuna HyperBowling berada di lokasi berbeda dengan objek tanah milik ahli waris.

Agustinus Nahak mengatakan sengketa tersebut telah diputus Pengadilan Negeri Jakarta Barat dan dikuatkan Mahkamah Agung (MA) sehingga seluruh pihak, termasuk aparat penegak hukum, seharusnya menghormati putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Perkara itu sudah diputus oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat dan juga diperkuat oleh putusan Mahkamah Agung, bahwa sudah inkrah, sudah nebis. Artinya tidak boleh lagi ada upaya hukum pidana. Tetapi Polres Metro Jakarta Barat menerima laporan lagi,” kata Agustinus Nahak usai menyerahkan surat permohonan gelar perkara di Polres Jakarta Barat, Kamis (13/2026).

Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.