Salah satu kuasa hukum yang kini kembali dilaporkan, Sulardi, mengungkapkan dirinya telah mendampingi perkara tersebut sejak 2019. Ia mengaku pernah ditetapkan sebagai tersangka, ditahan, hingga diadili atas dugaan pemalsuan dokumen.
Namun, menurut Sulardi, majelis hakim kemudian menyatakan perkara tersebut bukan tindak pidana dan dirinya dilepaskan dari segala tuntutan hukum (onslag van alle rechtsvervolging).
“Saya mendampingi ahli waris sejak 2019. Saya pernah dikriminalisasi, ditetapkan sebagai tersangka, ditahan sampai diadili. Dalam persidangan terbukti perkara ini bukan tindak pidana, melainkan sengketa perdata. Sekarang saya kembali dilaporkan dalam perkara yang sama. Ini kriminalisasi yang kedua,” ujar Sulardi.
Sementara itu, Agus Nahak meminta aparat penegak hukum menghormati asas nebis in idem dan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Ia berharap proses hukum terhadap ahli waris maupun dua advokat tersebut dihentikan agar kepastian hukum tetap terjaga.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Tinggalkan Balasan