JAKARTA – Nahak & Partners Law Office mendampingi dua advokat, Novianus Martin Bau dan Sulardi, yang memenuhi panggilan pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Barat terkait laporan dugaan memasuki pekarangan tanpa hak dalam perkara sengketa tanah yang melibatkan ahli waris almarhumah Saamah binti Abdullah dengan PT HD Arjuna (Arjuna HyperBowling).
Kuasa hukum Agustinus Nahak menegaskan pihaknya hadir secara kooperatif dengan membawa surat dari Kongres Advokat Indonesia (KAI). Menurutnya, pemeriksaan terhadap advokat yang sedang menjalankan profesinya harus menghormati mekanisme organisasi advokat sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
“Hari ini kami datang bukan mangkir. Kami hadir membawa surat resmi dari organisasi advokat sebagai bentuk penghormatan terhadap prosedur yang berlaku,” kata Agustinus dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (13/2026).
Selain mempersoalkan prosedur pemeriksaan terhadap advokat, Agustinus juga menilai perkara yang dilaporkan seharusnya tidak lagi diproses karena objek sengketa telah diputus melalui putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) dan dikuatkan Mahkamah Agung (MA).
Menurutnya, putusan tersebut telah menyatakan lokasi yang ditempati PT HD Arjuna berbeda dengan lokasi tanah milik ahli waris sehingga putusan itu seharusnya menjadi acuan seluruh lembaga negara, termasuk aparat penegak hukum dan Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Tinggalkan Balasan