JAKARTA — Pemilihan Umum (Pemilu) 2029 dipastikan akan berlangsung dengan wajah dan aturan main yang berbeda dibandingkan Pemilu 2019 dan 2024. Dua putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi dasar penting bagi DPR dan Pemerintah untuk menata ulang kerangka hukum elektoral nasional sebelum tahapan Pemilu 2029 berjalan.

Dua putusan tersebut yakni Putusan MK Nomor 116/PUU-XXI/2023 terkait penataan parliamentary threshold atau ambang batas parlemen serta Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 mengenai pemisahan Pemilu Nasional dan Pemilu Lokal.

Kedua putusan itu membuat pembentuk undang-undang tidak hanya menghadapi pekerjaan untuk mengubah norma hukum pemilu, tetapi juga harus memastikan desain baru tersebut dapat diterapkan secara adil, memiliki kepastian hukum, dan memberikan ruang partisipasi yang bermakna bagi seluruh peserta pemilu.

Desakan agar DPR dan Pemerintah segera menyelesaikan revisi Undang-Undang Pemilu pada 2026 pun semakin menguat. Sekretaris Jenderal Partai Perindo sekaligus perwakilan Sekretariat Bersama Gerakan Keadilan Suara Rakyat (Sekber GKSR), Ferry Kurnia Rizkiyansyah, menilai penyelesaian regulasi pada tahun ini sangat penting karena tahapan Pemilu 2029 akan segera memasuki fase persiapan.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.