Digitalisasi pemilu juga dinilai perlu diperkuat. Optimalisasi sistem e-rekap dianggap penting untuk meningkatkan transparansi sekaligus mengurangi potensi manipulasi dalam proses penghitungan dan rekapitulasi suara. Dalam konteks tersebut, Ferry menekankan pentingnya kewajiban penyelenggara memberikan salinan dokumen C Hasil kepada seluruh partai politik peserta pemilu.
Di sisi lain, proses verifikasi partai politik juga dinilai perlu disederhanakan. Partai politik yang telah mengikuti pemilu selama dua periode dan data keanggotaannya telah tercatat dalam Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) KPU diusulkan cukup menjalani verifikasi administrasi tanpa harus kembali menjalani verifikasi faktual secara keseluruhan.
Seluruh gagasan tersebut menunjukkan bahwa pembahasan RUU Pemilu 2029 tidak hanya berkutat pada angka parliamentary threshold. Persoalannya jauh lebih luas, mulai dari desain sistem pemilu, pembagian daerah pemilihan, tata kelola penyelenggara, teknologi pemilu, verifikasi peserta hingga mekanisme memastikan suara rakyat benar-benar terkonversi menjadi representasi politik.
Dengan rekrutmen penyelenggara pemilu yang harus mulai dipersiapkan pada akhir 2026 dan tahapan Pemilu 2029 yang akan memasuki fase awal pada 2027, waktu DPR dan Pemerintah untuk merumuskan regulasi baru semakin terbatas.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Tinggalkan Balasan