“Pentingnya segera dilakukan pembahasan RUU Pemilu dan Pilkada. Tahapan pemilu sudah dimulai awal 2027 dan rekrutmen penyelenggara pemilu sudah harus berjalan di akhir 2026,” kata Ferry dalam keterangannya di Jakarta, Senin (7/9/2026).

Menurut mantan Komisioner KPU RI itu, penyelesaian UU Pemilu pada 2026 diperlukan agar seluruh pihak memiliki waktu persiapan yang memadai dan berada dalam posisi yang setara.

“Mengapa perlu 2026? Supaya seluruh masyarakat, peserta pemilu, pemerintah, dan pihak terkait lainnya punya kesiapan yang sama dalam mempersiapkan pemilu. Inilah asas adil dan setara,” ujarnya.

Ferry menilai pembahasan RUU Pemilu tidak boleh dipandang semata sebagai kepentingan partai politik ataupun lembaga penyelenggara pemilu. Regulasi tersebut, menurut dia, menyangkut kepentingan seluruh rakyat karena pemilu menjadi instrumen utama untuk menentukan arah kehidupan berbangsa dan bernegara.

Karena itu, revisi UU Pemilu dinilai perlu dilakukan secara komprehensif, mulai dari sistem pemilu, daerah pemilihan, pencalonan, mekanisme pemberian suara dan formula elektoral hingga tata kelola KPU dan Bawaslu. Persoalan manajemen pemilu, pemanfaatan teknologi, efisiensi anggaran, pengelolaan sumber daya manusia serta mekanisme penyelesaian sengketa juga perlu disesuaikan dengan perkembangan kebutuhan demokrasi.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.