JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan dalam penyidikan dugaan korupsi pengurusan hak guna bangunan (HGB) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Kali ini, penyidik KPK menggeledah kantor PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (21/9/2026).
“Hari ini, Senin (21/9), penyidik melanjutkan giat penggeledahan di kantor Summarecon Bogor,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Senin.
Budi mengatakan proses penggeledahan masih berlangsung hingga pukul 12.54 WIB. KPK akan menyampaikan perkembangan lebih lanjut terkait kegiatan tersebut.
“Kami akan update terus setiap perkembangannya,” ujarnya.
Penggeledahan di Bogor merupakan bagian dari rangkaian penyidikan perkara dugaan korupsi pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor.
Sebelumnya, pada Jumat (18/9/2026), KPK menggeledah kantor Summarecon Agung Tbk di Jakarta Timur.
Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik, termasuk dokumen SHGB, dokumen keuangan perusahaan, serta barang bukti elektronik terkait pemblokiran sengketa tanah di wilayah Bogor.
KPK juga telah melakukan penggeledahan di lingkungan Kementerian ATR/BPN dan rumah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Kementerian ATR/BPN Lampri.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Tinggalkan Balasan