JAKARTA – Komisi X DPR RI memastikan pengalihan status guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu dilakukan tanpa tes atau seleksi ulang.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani mengatakan kepastian tersebut merupakan hasil pembahasan antara DPR dan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen).
“Ini barusan kami bahas di dalam dengan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah bahwa tegas, kesepakatan pemerintah dengan DPR, pengalihan paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu itu tanpa tes,” kata Lalu di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (21/9/2026).
Menurut Lalu, sekitar 240 ribu guru PPPK paruh waktu akan dialihkan menjadi PPPK penuh waktu. Proses tersebut dijadwalkan mulai Januari 2027 dan berlangsung hingga 2029.
Pemerintah bersama DPR juga telah menyepakati anggaran sekitar Rp23 triliun untuk mendukung pengalihan status tersebut.
“Paruh waktu menjadi penuh waktu anggarannya sudah kami sepakati Rp23 triliun mulai tahun 2027 dan bulan Januari,” ujarnya.
Lalu menjelaskan, ketentuan tanpa tes tersebut khusus berlaku untuk perubahan status dari PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu.
Sementara itu, PPPK penuh waktu yang ingin beralih menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) tetap harus mengikuti tes.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Tinggalkan Balasan