JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap konstruksi dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat Bupati Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) Sirajudin Lasena.

KPK menduga Sirajudin menerima total Rp11,53 miliar dari dugaan pemerasan dan gratifikasi selama periode 2023 hingga 2026.

Sirajudin sebelumnya menjabat sebagai Penjabat (Pj) Bupati Bolmut periode 2023–2024 sebelum menjadi Bupati Bolmut periode 2025–2030.

Plt. Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan dugaan pemerasan bermula dari penetapan fee sebesar 10 persen terhadap proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolmut.

“Jadi, sebelum proyek dimulai, Kepala Dinas PUTR menghadap kepada Bupati dan sudah membawa daftar pekerjaan atau proyek beserta pihak vendor yang akan melakukan pekerjaan,” kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (22/9/2026).

Menurut KPK, setelah daftar proyek dan vendor dibawa kepada bupati, Sirajudin diduga melakukan pemetaan dengan menentukan calon pemenang proyek.

“Selanjutnya, atas persetujuan Bupati, Kadis PUTR berkoordinasi dengan pihak pokja untuk mengondisikan proses pengadaan barang dan jasanya agar kemudian bisa dimenangkan oleh vendor yang sudah di-plotting sebelumnya,” ujar Taufik.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.