RMTVNEWS.COM — DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (6/10/2026).
UU baru tersebut mencakup 23 bab, antara lain mengenai kesempatan dan perlakuan yang sama, perencanaan ketenagakerjaan, produktivitas, pelatihan dan pemagangan, penempatan tenaga kerja, penggunaan TKA, hubungan kerja, perlindungan dan pengupahan, hubungan industrial, PHK, dana cadangan pesangon, pengawasan, penyidikan, hingga ketentuan pidana.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyebut UU tersebut membawa 13 pengaturan baru dalam sistem ketenagakerjaan nasional. Salah satunya adalah kepastian larangan bagi pemberi kerja menahan ijazah dan dokumen pribadi pekerja dalam proses perekrutan dan penempatan tenaga kerja.
“RUU Ketenagakerjaan mengatur (13 ketentuan) hal baru,” kata Yassierli dalam Rapat Paripurna DPR, Selasa (6/10/2026).
Larangan tersebut menjadi salah satu bagian dari penguatan perlindungan pekerja yang masuk dalam UU baru.
Larangan Menahan Ijazah
UU Pelindungan Ketenagakerjaan memberikan kepastian larangan penahanan ijazah dan dokumen pribadi lainnya dalam proses perekrutan dan penempatan tenaga kerja.
Ketentuan tersebut sebelumnya juga telah menjadi kebijakan Kementerian Ketenagakerjaan melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/5/HK.04.00/V/2025 tentang Larangan Penahanan Ijazah dan/atau Dokumen Pribadi Milik Pekerja/Buruh oleh Pemberi Kerja.
Surat edaran tersebut melarang pemberi kerja mensyaratkan atau menahan ijazah maupun dokumen pribadi pekerja sebagai jaminan untuk bekerja.
13 Aturan Baru
Selain larangan menahan ijazah, Menaker menyebut terdapat 12 ketentuan lain dalam UU Pelindungan Ketenagakerjaan.
1. Sertifikasi kompetensi kerja diperkuat.
Penguatan dilakukan melalui Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), yang ditempatkan sebagai lembaga nonstruktural independen yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Tinggalkan Balasan