2. Pengawasan ketenagakerjaan diperkuat.

Penguatan dilakukan melalui sumber daya manusia pengawas ketenagakerjaan dengan memperhatikan rasio jumlah pengawas terhadap pekerja atau perusahaan di setiap kabupaten/kota.

UU juga mengatur pembentukan Komite Pengawasan Ketenagakerjaan.

3. Data ketenagakerjaan pusat dan daerah diintegrasikan.

Integrasi data dan informasi ditujukan untuk meningkatkan kualitas kebijakan serta menyinkronkan perencanaan ketenagakerjaan antara pemerintah pusat dan daerah.

4. Dana cadangan pesangon dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) diatur bagi pekerja yang terkena PHK.

5. Hak pekerja perempuan diperkuat.

Pengaturan mencakup kepastian perlindungan hak pekerja perempuan, termasuk cuti melahirkan dan keguguran beserta upahnya.

6. Perlindungan pekerja penyandang disabilitas diperkuat.

Ketentuan tersebut menjadi bagian dari penguatan perlindungan kelompok pekerja yang memiliki kebutuhan khusus dalam hubungan kerja.

7. Larangan penahanan ijazah dan dokumen pribadi ditegaskan.

Larangan berlaku dalam proses perekrutan dan penempatan tenaga kerja.

8. Produktivitas tenaga kerja diperkuat.

Peningkatan produktivitas melibatkan kolaborasi antara pengusaha, pekerja, serikat pekerja atau serikat buruh, dan pemerintah.

9. Perlindungan pekerjaan fleksibel diperluas.

Pengaturan diarahkan untuk merespons jenis pekerjaan baru yang muncul seiring perubahan dunia kerja atau future of work.

10. Survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) diperkuat.

Survei KHL dilakukan Badan Pusat Statistik (BPS) setelah berkoordinasi dengan Dewan Pengupahan Nasional. Peran Dewan Pengupahan Daerah juga diperkuat.

11. Perlindungan pencari kerja, peserta pelatihan, dan peserta pemagangan diperkuat.

Ketentuan ini memperluas cakupan perlindungan tidak hanya kepada pekerja yang sudah berada dalam hubungan kerja.

12. Penggunaan tenaga kerja asing diatur.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.