JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyiapkan perubahan ketentuan mengenai batas kategori pendanaan macet pada industri pinjaman daring (Pindar). Dalam rancangan perubahan Peraturan OJK (POJK) Nomor 40 Tahun 2024, batas pendanaan macet yang saat ini lebih dari 90 hari akan diubah menjadi lebih dari 180 hari kalender.
Perubahan tersebut bukan berarti aturan 180 hari sudah berlaku. OJK masih menyiapkannya melalui revisi ketentuan mengenai Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengatakan perubahan tersebut antara lain ditujukan untuk menyelaraskan ketentuan kolektibilitas Pindar dengan perbankan.
“Sehingga diharapkan dapat mendukung pengelolaan kualitas pendanaan yang lebih efektif serta pengawasan terintegrasi,” kata Agusman dalam jawaban tertulis Rapat Dewan Komisioner OJK, dikutip Kamis (8/10/2026).
Selama ini, kualitas pendanaan Pindar salah satunya tercermin melalui indikator Tingkat Wanprestasi 90 Hari atau TWP90.
Indikator tersebut mengukur pendanaan yang mengalami keterlambatan pembayaran lebih dari 90 hari.
Dengan perubahan yang sedang disiapkan, kategori macet baru akan dikenakan ketika keterlambatan pembayaran telah melewati 180 hari.
Agusman menjelaskan salah satu pertimbangan perubahan tersebut adalah struktur pemberi dana atau lender pada industri Pindar. Perbankan menjadi kelompok lender institusi yang dominan dalam industri tersebut.
Karena itu, penyelarasan standar kolektibilitas antara Pindar dan perbankan dinilai dapat membantu pengelolaan kualitas pendanaan sekaligus pengawasan yang lebih terintegrasi.
Dengan standar yang lebih seragam, penilaian terhadap kualitas pendanaan yang memiliki keterkaitan dengan lembaga perbankan dapat dikelola dengan kerangka yang lebih konsisten.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Tinggalkan Balasan