BENGKAYANG — Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin menekankan dua mandat kepada prajurit Batalyon Infanteri Teritorial Pembangunan (Yonif TP) 926/Pangalangok Libau yang bertugas di perbatasan Kalimantan Barat, yakni menjaga kedaulatan negara melalui kesiapan tempur dan mendukung kesejahteraan masyarakat melalui pembangunan teritorial.

Penekanan tersebut disampaikan Sjafrie saat mengunjungi marshalling area Yonif TP 926/Pangalangok Libau di Desa Karimunting, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Bengkayang, Kamis (8/10/2026).

Kunjungan kerja tersebut turut mencakup peninjauan kesiapan sarana dan prasarana batalyon untuk mendukung pelaksanaan tugas operasional pertahanan dan pembangunan wilayah di Kalimantan Barat.

Di hadapan ratusan prajurit, Sjafrie mengingatkan bahwa semangat dan disiplin harus disertai kemampuan militer yang memadai untuk menghadapi berbagai tantangan di wilayah penugasan.

“Kamu adalah prajurit yang semangat dan disiplin. Tapi semangat dan disiplinmu ada tantangannya. Kamu prajurit Batalyon Infanteri Tempur, kamu harus mempunyai kemampuan menembak, bela diri, dan patroli,” kata Sjafrie dalam pernyataannya yang disampaikan di Pontianak, Jumat (9/10/2026).

Menurut dia, posisi Kabupaten Bengkayang yang berbatasan langsung dengan negara tetangga menempatkan kesiapan personel sebagai salah satu aspek penting dalam menjaga keamanan dan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Penekanan pada kemampuan menembak, bela diri, dan patroli tersebut menjadi bagian dari arahan Sjafrie mengenai tuntutan profesionalitas prajurit dalam menjalankan tugas pertahanan di kawasan perbatasan.

Kompi Pertanian hingga Kesehatan untuk Masyarakat

Selain kemampuan tempur, Sjafrie meminta prajurit mengoptimalkan fungsi pembangunan teritorial yang menjadi bagian dari tugas Yonif TP 926/Pangalangok Libau.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.