JAKARTA — Wacana moratorium pembangunan smelter nikel yang menghasilkan produk setengah jadi mendapat dukungan kuat dari Komisi XII DPR RI di tengah tekanan kelebihan pasokan (oversupply) di pasar global.
Anggota Komisi XII DPR RI Bambang Patijaya menilai kapasitas pengolahan Nickel Pig Iron (NPI) di dalam negeri sudah melampaui batas (overload), sehingga investasi baru perlu diarahkan ke industri pengolahan lanjutan berteknologi tinggi.
Dukungan tersebut mengemuka setelah Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi sekaligus Menteri ESDM Bahlil Lahadalia membuka opsi pembatasan izin baru untuk smelter nikel kelas dua pada Rabu (7/10/2026).
Langkah itu dipertimbangkan karena pasokan nikel dunia dinilai melebihi kebutuhan pasar sehingga menekan harga, dengan proyeksi oversupply mencapai sekitar 2,5 juta ton.
Pemerintah menyoroti sekitar 50 hingga 60 persen smelter di Indonesia masih menghasilkan produk intermediate atau setengah jadi.
Meski demikian, kebijakan moratorium tersebut masih dikaji dan belum diputuskan secara resmi oleh pemerintah.
Bambang Patijaya menilai hilirisasi nikel tahap pertama telah mendorong pesatnya pertumbuhan industri pengolahan yang menghasilkan NPI dan ferronickel.
Namun, sebagian besar produk tersebut masih dikirim ke luar negeri untuk diproses lebih lanjut, sehingga nilai tambah ekonomi dan rantai manufaktur yang dapat dikembangkan di dalam negeri dinilai belum maksimal.
Ia menegaskan bahwa arah investasi tidak boleh berhenti pada teknologi Rotary Kiln Electric Furnace (RKEF) yang mengolah nikel kadar tinggi (saprolite) menjadi NPI atau ferronickel untuk industri stainless steel.
“Yang kita butuhkan sekarang ini adalah hilirisasi lanjutan, jadi tidak berhenti pada pembangunan pabrik atau smelter setengah jadi tahap pertama,” ujar politikus Partai Golkar tersebut di Jakarta, Kamis (8/10/2026).
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Tinggalkan Balasan