Bambang menambahkan bahwa wacana moratorium ini harus menjadi momentum penting untuk mengevaluasi arah investasi nasional.
Indonesia dianggap tidak lagi membutuhkan penambahan kapasitas smelter NPI dalam jumlah besar.
“Kami terbuka dengan segala ide dan masukan, termasuk gagasan Menteri ESDM untuk moratorium smelter nikel setengah jadi. Untuk smelter NPI, kita sudah overload. Yang kita perlukan adalah smelter lanjutan yang mengolah NPI tersebut,” tegas Bambang.
Fokus pembatasan ini menyasar pada jalur pyrometallurgy (NPI/FeNi). Sementara itu, pengolahan melalui teknologi High-Pressure Acid Leach (HPAL) yang memproses nikel kadar rendah (limonite) menjadi Mixed Hydroxide Precipitate (MHP) untuk ekosistem baterai kendaraan listrik (electric vehicle) tetap didorong dengan pemenuhan standar Environmental, Social, and Governance (ESG) yang ketat.
Rekor Harga Terendah dan Ketatnya Pasokan Ore Hulu
Wacana pembatasan izin ini menguat di saat harga komoditas nikel global terus berada dalam tren penurunan.
Berdasarkan laporan riset BMI dari Fitch Solutions yang dikutip The Jakarta Post, harga nikel di London Metal Exchange (LME) menyentuh level terendah sepanjang tahun berjalan di angka US$15.510 per ton pada awal Oktober 2026.
Tekanan harga di pasar internasional berbanding terbalik dengan dinamika di hulu domestik.
Ketatnya proses penerbitan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) pertambangan sempat memicu kelangkaan pasokan bijih nikel (nickel ore) bagi smelter eksisting, yang bahkan memaksa sejumlah fasilitas pengolahan melakukan impor bijih dari Filipina.
Ketimpangan antara kapasitas smelter yang raksasa dan keterbatasan pasokan bahan baku hulu mempercepat urgensi moratorium.
Di sisi lain, meningkatnya tuntutan sertifikasi hijau dari pasar ekspor Eropa dan Amerika Serikat membuat produk NPI berbahan bakar Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) batu bara makin terbatas ruang geraknya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Tinggalkan Balasan