Kepala Biro Perencanaan Sekretariat Jenderal Kementerian Agama Kastolan menjelaskan usulan ABT telah diajukan sejak Januari 2026 setelah memperoleh persetujuan dalam rapat kerja dengan Komisi VIII DPR RI. Pada 14 Juli 2026, Kementerian Keuangan menerbitkan Surat Penetapan Satuan Anggaran Bagian Anggaran (SP-SABA) yang menjadi dasar penambahan anggaran Kementerian Agama sebelum akhirnya dimasukkan ke dalam DIPA.
Tambahan anggaran tersebut diberikan karena kebutuhan pembayaran tunjangan profesi bagi guru dan dosen lulusan PPG serta Sertifikasi Dosen tahun 2025 belum tercakup dalam alokasi anggaran awal Tahun Anggaran 2026, mengingat proses kelulusan berlangsung setelah penetapan pagu anggaran.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Tinggalkan Balasan