“Dengan perbedaan diferensial cukai Golongan I, Golongan II, serta rokok ilegal yang praktis tidak bayar cukai, terjadi down trading. Perokok beralih ke produk yang lebih murah atau rokok ilegal. Di situ terjadi penurunan market share kita dibanding penurunan industri secara keseluruhan,” ungkap Istata.

Rokok Ilegal Dinilai Baru “Puncak Gunung Es”

Menanggapi langkah aparat penegak hukum dan Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) dalam menindak peredaran rokok polos, manajemen Gudang Garam mengapresiasi upaya penindakan yang kian meningkat. Namun, langkah penindakan tersebut dinilai belum menyelesaikan akar masalah.

“Penindakan yang berhasil ditangkap cukup banyak. Tapi apakah itu sudah mengatasi masalah secara menyeluruh? Saya kira belum. Ini sebetulnya cuma puncak gunung es dari masalah rokok ilegal di industri,” tegas Istata.

 

 

Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.