JAKARTA — Isu hak asasi manusia (HAM) di Papua kembali menjadi perhatian di forum internasional setelah Perdana Menteri Kepulauan Solomon Matthew Cooper Wale menyinggung laporan dugaan pelanggaran HAM di West Papua dalam Sidang Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di New York, Kamis (24/9/2026).

Pernyataan tersebut mendapat respons dari parlemen Indonesia. Wakil Ketua Komisi I DPR RI Sukamta mempertanyakan narasi yang disampaikan pemerintah Kepulauan Solomon, sementara anggota Komisi I DPR RI Abraham Sridjaja menyoroti sumber dan proses verifikasi laporan yang menjadi dasar pernyataan tersebut.

Di sisi lain, Menteri HAM Natalius Pigai sebelumnya telah menyampaikan pentingnya perlindungan masyarakat sipil dan kepatuhan seluruh pihak terhadap hukum humaniter dalam konflik Papua.

Sukamta: Narasi Papua Harus Berbasis Data

Sukamta mengatakan perhatian negara-negara Pasifik terhadap Papua dapat dipahami karena adanya hubungan Melanesia. Namun, menurut dia, persoalan tersebut harus dilihat berdasarkan informasi yang seimbang dan terverifikasi.

“Komisi I DPR RI menolak secara tegas dan tidak menoleransi segala bentuk narasi bias yang disampaikan Perdana Menteri Kepulauan Solomon mengenai wilayah kedaulatan Indonesia,” kata Sukamta dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (27/9/2026).

Sukamta juga menilai pernyataan tersebut berkaitan dengan pemahaman mengenai situasi hukum dan pembangunan di Papua.

“Intervensi berulang ini mencerminkan ketidakpahaman mendasar atas situasi hukum dan pembangunan inklusif di Papua,” katanya.

Menurut Sukamta yang juga politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini, diplomasi Indonesia dengan negara-negara Pasifik perlu diperkuat, termasuk melalui jalur parlemen.

Komisi I, kata dia, membuka ruang dialog dengan parlemen dan pemimpin Kepulauan Solomon untuk melihat secara langsung perkembangan pembangunan, penegakan hukum, dan perlindungan HAM di Papua.

Sukamta juga mengatakan perhatian terhadap HAM di Papua perlu ditempatkan bersama dengan persoalan keselamatan masyarakat sipil yang terdampak kekerasan bersenjata.

“Kami mendorong evaluasi penegakan hukum secara tetap humanis, preventif, serta mengutamakan keselamatan publik demi perdamaian yang berkeadilan,” ungkapnya.

Sementara itu, anggota Komisi I DPR RI Abraham Sridjaja menyoroti sumber informasi yang digunakan PM Solomon ketika menyampaikan persoalan HAM Papua di forum PBB.

Abraham mempertanyakan sumber laporan, pihak yang menyusun, serta proses verifikasi informasi tersebut.

“Seorang kepala pemerintahan berdiri di mimbar PBB, melempar tuduhan kepada negara sahabat, tetapi tidak berani menyebut dari mana laporannya berasal, siapa yang menyusunnya, dan bagaimana diverifikasi,” kata Abraham kepada media di Jakarta, Sabtu (26/9/2026).

Menurut Abraham, persoalan HAM di Papua juga perlu dilihat dari sisi kekerasan terhadap masyarakat sipil yang disebut terjadi akibat aksi kelompok bersenjata.

Ia mempertanyakan posisi PM Solomon ketika warga sipil di Papua menjadi korban kekerasan.

“PM Solomon bicara soal saudara Melanesia. Lalu di mana suaranya ketika saudara-saudara Melanesia itu ditembak, disandera, dan dibunuh oleh OPM?,” ungkapnya.

Abraham kemudian menyebut sejumlah kasus kekerasan yang terjadi pada 2025–2026, antara lain penembakan warga sipil dan aparatur sipil negara, penyanderaan, penculikan, serta kekerasan terhadap guru dan tenaga kesehatan.

Ia juga mendorong pemerintah Indonesia memberikan respons diplomatik berbasis data terhadap isu yang disampaikan dalam forum internasional.

Menteri HAM: Sipil Tidak Boleh Dilibatkan dalam Operasi

Sebelum polemik pidato PM Solomon di PBB, Menteri HAM Natalius Pigai telah menyampaikan pernyataan mengenai perlindungan warga sipil dalam konflik Papua.

Pada 17 September 2026, Pigai mengingatkan aparat keamanan dan kelompok bersenjata agar mematuhi hukum perang serta hukum humaniter internasional.

“Dalam hukum perang dan hukum humaniter, jangan sekali-kali melibatkan sipil di dalam operasi militer. Dilarang tegas,” katanya.

Pigai juga menegaskan bahwa warga sipil tidak boleh dijadikan sasaran dengan alasan bahwa mereka dianggap sebagai mata-mata atau bagian dari aktivitas intelijen.

Dalam pernyataannya, Pigai menyebut prinsip perlindungan warga sipil berlaku dalam situasi konflik dan harus dipatuhi oleh seluruh pihak yang terlibat.

Selain persoalan perlindungan sipil, Pigai sebelumnya juga menyoroti perkembangan konflik Papua yang menurutnya mulai bergeser ke sentimen etnis dan rasial.

Pigai mengingatkan agar persoalan tersebut tidak berkembang menjadi konflik horizontal antara masyarakat Papua dan kelompok masyarakat lainnya.

Ia mendorong penghapusan diskriminasi serta penerapan keadilan yang setara bagi masyarakat asli Papua maupun pendatang.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Meta Description:

Isu HAM Papua kembali bergulir di PBB usai pidato PM Solomon. DPR menyoroti verifikasi data, sementara Menteri HAM menegaskan perlindungan warga sipil.

 

Tag:

Papua, HAM Papua, PM Solomon, Kepulauan Solomon, PBB, Diplomasi Pasifik, Natalius Pigai, Sukamta, Abraham Sridjaja, Konflik Papua

 

Keyword:

HAM, Papua, Kepulauan Solomon, PBB, Natalius Pigai, Sukamta, Abraham Sridjaja,

 

 

Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.