“Hasil pengembangan proses penyidikan, kami menemukan fakta hukum terkait pihak-pihak yang melakukan pendanaan dan pergerakan massa. Klaster 1 tersangka kerusuhan mendapatkan pendanaan dari korlap atas nama saudara JT dengan nominal perorang Rp40.000,” ujar Iman.

Dalam alur klaster pertama tersebut, korlap berinisial JT menerima pesanan massa dari PKL, yang bertindak atas perintah KHT alias HY, serta dikendalikan oleh sosok berinisial SO. Sementara pada klaster kedua, kepolisian menemukan pergerakan yang dikendalikan oleh oknum mahasiswa.

“Klaster 2, kami menemukan adanya temuan dari korlap atas nama ER. Ini juga kami sedang melakukan pendalaman, di mana Saudara ER salah satu mahasiswa perguruan tinggi di Jakarta yang menjanjikan atau menyiapkan dana Rp70.000 per kepala,” tutur Iman.

Penyidik mengindikasikan korlap mahasiswa berinisial ER tersebut menerima pesanan dari sebuah badan hukum yang berbasis di Jakarta.

Selain itu, Subdit PPA-PPO Polda Metro Jaya juga membongkar eksploitasi anak setelah menangkap tiga tersangka berinisial B, N, dan P yang merekrut 83 anak dengan imbalan Rp40 ribu hingga Rp55 ribu.

Direktur Reserse Pelindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA-PPO) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rita Wulandari, membeberkan keuntungan yang didapat para perekrut anak tersebut.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.