GOWA – Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Gowa memastikan tidak akan melayangkan pemanggilan ulang kepada Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang setelah yang bersangkutan memilih meninggalkan ruang sidang saat proses pemeriksaan berlangsung, Selasa (14/7/2026).

Pansus menegaskan akan langsung menyusun rekomendasi akhir berdasarkan fakta dan keterangan yang telah dikumpulkan selama proses penyelidikan.

Ketua Pansus Hak Angket DPRD Gowa, Kasim Sila, mengatakan keputusan tersebut diambil setelah rapat internal yang digelar usai aksi walk out Bupati Husniah.

Menurutnya, Pansus tidak ingin membuang waktu dengan melakukan pemanggilan ulang dan akan fokus merumuskan rekomendasi akhir berdasarkan bukti yang telah diperoleh.

“Pansus hak angket tidak akan membuang waktu untuk melakukan pemanggilan ulang. Kami bergerak merumuskan rekomendasi akhir berdasarkan fakta-fakta yang telah kami kantongi,” ujar Kasim dalam konferensi pers didampingi pimpinan DPRD Gowa.

Kasim menegaskan aksi meninggalkan ruang sidang tidak akan menghentikan ataupun memperlambat proses penyelidikan.

Sebaliknya, Pansus akan semakin intensif melakukan pendalaman terhadap berbagai dugaan pelanggaran yang menjadi objek hak angket.

Menurutnya, sikap Bupati yang enggan melanjutkan pemeriksaan di bawah sumpah justru memperkuat dugaan adanya pelanggaran yang sedang diselidiki.

Ia menilai seseorang yang tidak memiliki persoalan seharusnya bersedia memberikan klarifikasi secara terbuka di hadapan Pansus.

“Seseorang yang bersih tidak akan lari dari ruang pembuktian,” tegasnya.

Pansus juga mengecam tindakan walk out yang dilakukan Bupati Gowa karena dinilai sebagai bentuk pelecehan terhadap lembaga legislatif.

Kasim menyebut tindakan tersebut bukan kali pertama, mengingat sebelumnya pihak Pemerintah Kabupaten Gowa juga dinilai tidak menghormati rekomendasi hasil Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang dikembalikan melalui Kepala Bagian Umum Setkab Gowa.

“Tindakan hari ini bukan hal kecil yang tidak disengaja, melainkan bagian dari rangkaian pelecehan terhadap institusi negara yang dilakukan secara sadar dan berulang oleh saudari bupati,” katanya.

Lebih lanjut, Pansus menilai keputusan Husniah meninggalkan sidang sekitar pukul 10.53 WITA, sesaat setelah diambil sumpah di bawah Al-Qur’an, merupakan bentuk ketidakpatuhan terhadap mekanisme pemeriksaan sekaligus pengabaian terhadap amanat rakyat yang diwakili DPRD Gowa.

Sementara itu, terkait permintaan Bupati agar seluruh pertanyaan anggota pansus disampaikan secara kolektif, Kasim menjelaskan permintaan tersebut tidak dapat dipenuhi karena bertentangan dengan tata tertib yang telah disepakati dalam mekanisme pemeriksaan.

Oleh karena itu, Pansus tetap menjalankan proses tanya jawab secara bergantian sesuai aturan yang berlaku hingga akhirnya sidang berakhir setelah Bupati memilih meninggalkan ruang pemeriksaan.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.