Beban Dewan Pengawas Rp362 Juta dalam Sebulan

Di tengah sorotan terhadap fungsi pengawasan, dokumen internal Perumda Tirta Bhagasasi periode Maret 2025 menunjukkan perusahaan mengalokasikan anggaran yang cukup besar untuk Dewan Pengawas.

Berdasarkan dokumen Penjelasan Pos-pos Laba/Rugi Perumda Tirta Bhagasasi Periode Maret 2025, total beban Dewan Pengawas tercatat mencapai Rp362.064.766 hanya dalam satu bulan.

Angka tersebut terdiri dari honor Dewan Pengawas sebesar Rp117.095.206, SPPD Rp1.495.000, THR, Idul Adha dan Munggah Rp172.236.181, operasional kendaraan Rp25.500.000, insentif Dewan Pengawas Rp25.738.379 serta insentif pembina Rp20.000.000.

Sementara pada periode sebelumnya, total beban Dewan Pengawas tercatat sebesar Rp151.514.027.

Besarnya anggaran yang dikeluarkan perusahaan untuk Dewan Pengawas tersebut memunculkan pertanyaan publik mengenai hasil dan efektivitas pengawasan yang dilakukan.

Sebab, Dewan Pengawas bukanlah jabatan sukarela atau sosial. Mereka menerima honorarium, tunjangan, fasilitas operasional, dan berbagai hak keuangan yang dibebankan kepada perusahaan.

Plt Bupati Diminta Bertindak

Melihat berbagai persoalan tersebut, masyarakat mendesak Plt Bupati Bekasi selaku KPM untuk tidak menunggu hasil akhir proses hukum sebelum mengambil langkah evaluasi internal terhadap jajaran Direksi dan Dewan Pengawas.

Langkah pencopotan sementara atau pemberhentian dinilai penting guna menjaga kredibilitas perusahaan, memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan, serta memberikan ruang bagi proses audit dan penyelidikan berjalan secara independen.

Selain itu, audit investigatif independen juga didesak untuk segera dilakukan guna mengungkap penyebab kerugian perusahaan, menelusuri dugaan rekening yang tidak tercatat dalam sistem pendapatan resmi perusahaan, serta memastikan ada atau tidaknya penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan daerah.

Masyarakat berharap Plt Bupati Bekasi mengambil langkah tegas demi menyelamatkan Perumda Tirta Bhagasasi sebagai aset daerah yang selama ini memiliki peran strategis dalam pelayanan air bersih sekaligus penyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Bekasi.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.