JAKARTA – Massa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa, Pemuda, dan Rakyat Anti Mafia Tanah menggelar aksi unjuk rasa di depan Arjuna HyperBowling, Kedoya Selatan, Jakarta Barat, Selasa (30/6/2026). Aksi tersebut merupakan bentuk dukungan moral kepada ahli waris almarhumah Saamah binti Abdullah Dul Doing yang hingga kini memperjuangkan hak atas tanah seluas 24.000 meter persegi di Jalan Arjuna Utara RT 005/RW 003, Kelurahan Kedoya Selatan, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Dalam orasinya, massa menyatakan dukungan agar ahli waris kembali memperoleh haknya sebagai pemilik sah atas tanah yang disengketakan.

Mereka juga menilai praktik yang mereka sebut sebagai mafia tanah telah mengabaikan hak masyarakat dan merusak kepastian hukum melalui penggunaan dokumen-dokumen yang dijadikan dasar penguasaan lahan.

Massa aksi mengacu pada penjelasan tim kuasa hukum ahli waris yang menyebut Girik C Nomor 351 Persil 102 Blok D.II tidak pernah diperjualbelikan, dialihkan, maupun dihibahkan kepada pihak mana pun, termasuk kepada PT HD Arjuna Group. Menurut mereka, objek tanah yang disengketakan berada di Jalan Arjuna Utara RT 005/RW 003, Kedoya Selatan, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Perwakilan hukum ahli waris sekaligus Ketua Bidang Hukum DPP Gerakan Rakyat Indonesia Baru (GRIB Jaya), Novianus Martin Bau, mengatakan bukti kepemilikan ahli waris didasarkan pada Girik C Nomor 351 yang diperkuat dengan data historis berupa Peta Rincik Pajak, Leter C Pajak Tahun 1938/1947, serta Peta Desa Tahun 1982.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.