“Bukti kepemilikan yang diperoleh dari ahli waris yaitu berdasarkan Girik C Nomor 351 sebagaimana dalam peta dirincikan berada di lokasi ini,” ujar Novianus.

Menurut Novianus, PT HD Arjuna mengklaim memperoleh tanah tersebut melalui pembelian dari PT Supra Pramesti Sakti pada April 2008. Selanjutnya, pada Oktober 2013 perusahaan disebut memagari kawasan tersebut dan membangun fasilitas olahraga Club de Arjuna.

Putusan Kasasi Jadi Dasar Penguasaan Kembali Lahan

Ahli waris sebelumnya kembali menempati dan menguasai secara fisik lahan tersebut sejak Kamis (25/6/2026). Langkah itu dilakukan setelah terbitnya Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 1179 K/Pid/2025 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Menurut pihak ahli waris, putusan kasasi tersebut semakin menguatkan klaim kepemilikan mereka atas tanah adat Girik C Nomor 351 Persil 102 Blok D.II yang disebut telah dikuasai secara turun-temurun.

Kuasa hukum ahli waris lainnya Wilson Colling, mengatakan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan memperkuat dasar kepemilikan kliennya. Ia menyebut tim hukum menemukan sejumlah perbedaan mendasar terkait asal-usul Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 3523, 3524, dan 3525 atas nama PT HD Arjuna.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.