JAMBI – Aktivitas pertambangan di Provinsi Jambi kembali menjadi sorotan. Persoalan kerusakan lingkungan, kondisi infrastruktur jalan, hingga dugaan lemahnya pengawasan terhadap aktivitas pertambangan dinilai perlu mendapat perhatian serius dari pemerintah dan aparat penegak hukum.

DPD GRIB Jaya Provinsi Jambi meminta agar tata kelola perizinan pertambangan di wilayah tersebut diperiksa secara menyeluruh, termasuk penerbitan dan pengawasan Izin Usaha Pertambangan (IUP) serta pelaksanaan kewajiban reklamasi dan pascatambang.

Ketua DPD GRIB Jaya Provinsi Jambi, Hairul Amri Prastio, mengatakan pihaknya menerima sejumlah informasi dan laporan dari masyarakat terkait dugaan persoalan dalam pengelolaan sektor pertambangan di Jambi.

Menurut Hairul, informasi tersebut perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan yang transparan dan profesional guna memastikan apakah terdapat pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Sudah saatnya seluruh proses penerbitan maupun pengawasan izin pertambangan diperiksa secara menyeluruh. Kalau memang ditemukan adanya penyimpangan, tentu pihak-pihak yang terbukti terlibat harus mempertanggungjawabkannya sesuai hukum yang berlaku,” ujar Hairul dalam keterangannya, Sabtu (8/8/2926)

GRIB Jaya Provinsi Jambi, lanjut Hairul juga menyoroti sejumlah izin usaha pertambangan yang menurut informasi yang mereka terima diduga telah berakhir masa berlakunya, namun aktivitas pertambangan disebut masih berlangsung.

Ia meminta instansi berwenang melakukan verifikasi terhadap status perizinan perusahaan-perusahaan yang masih melakukan kegiatan pertambangan, termasuk memastikan kepatuhan terhadap kewajiban lingkungan dan pascatambang.

Selain itu, Hairul mempertanyakan pelaksanaan kewajiban reklamasi serta penyelesaian kewajiban finansial perusahaan kepada pemerintah daerah.

Salah satu perusahaan yang disebut dalam informasi yang diterima GRIB Jaya adalah PT BBMM. Menurut Hairul, terdapat dugaan persoalan terkait kewajiban pembayaran pajak perusahaan. Namun, informasi tersebut belum dinyatakan sebagai fakta dan perlu diverifikasi lebih lanjut oleh instansi yang memiliki kewenangan.

Minta Dugaan Peran Pihak Berinisial “AY” Diperiksa

Hairul juga menyampaikan adanya informasi mengenai pihak berinisial “AY” yang disebut-sebut memiliki peran dalam komunikasi maupun lobi terkait operasional sejumlah perusahaan tambang.

GRIB Jaya menegaskan bahwa informasi tersebut tidak boleh menjadi dasar untuk menarik kesimpulan sepihak. Karena itu, apabila terdapat laporan atau bukti yang relevan, pihaknya meminta aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan secara independen dan profesional.

“Informasi yang kami terima tentu harus diuji. Jangan sampai muncul spekulasi di tengah masyarakat. Kalau memang ada dugaan pelanggaran, silakan diperiksa berdasarkan bukti dan ketentuan hukum,” kata Hairul.

Minta Aparat Periksa Tata Kelola Perizinan Tambang

Hairul juga meminta aparat penegak hukum menelusuri seluruh rangkaian proses apabila ditemukan indikasi pelanggaran, mulai dari penerbitan izin, pengawasan aktivitas pertambangan, kewajiban reklamasi, perpajakan, hingga dugaan penyalahgunaan kewenangan.

Pihaknya meminta penegak hukum menelusuri seluruh rangkaian proses apabila ditemukan indikasi pelanggaran, mulai dari penerbitan izin, pengawasan aktivitas pertambangan, kewajiban reklamasi, perpajakan, hingga dugaan penyalahgunaan kewenangan.

Hairul mengatakan, pemeriksaan dapat dilakukan terhadap pihak-pihak yang memiliki keterkaitan dengan proses perizinan maupun pengawasan pertambangan apabila ditemukan dasar hukum dan bukti yang memadai.

Ia juga menyebut perlunya pemeriksaan terhadap pejabat atau pihak terkait, termasuk Gubernur Jambi apabila terdapat indikasi yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Menurutnya, langkah tersebut penting untuk memastikan pengelolaan sumber daya alam di Provinsi Jambi berjalan secara transparan dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Hairul menegaskan bahwa apabila nantinya ditemukan pelanggaran terkait pertambangan, lingkungan, kewajiban reklamasi, perpajakan, maupun dugaan penyalahgunaan kewenangan, proses hukum harus dilakukan secara objektif tanpa membedakan latar belakang pihak yang diperiksa.

“Kami mengingatkan agar pengelolaan sumber daya alam di Provinsi Jambi dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Jangan jadikan Provinsi Jambi sebagai ladang kepentingan pribadi atau kelompok,” tegas Hairul.

Ia mengatakan DPD GRIB Jaya Provinsi Jambi akan terus mengawal persoalan tersebut dan mendorong adanya pemeriksaan hingga tingkat nasional.

GRIB Jaya juga meminta Mabes Polri, Kejaksaan Agung, serta instansi terkait untuk menindaklanjuti laporan atau informasi yang memiliki dasar dan bukti yang cukup, termasuk apabila ditemukan indikasi tindak pidana korupsi, penyalahgunaan kewenangan, maupun tindak pidana pencucian uang.

“Siapa pun yang terbukti melanggar hukum harus diproses tanpa pandang bulu demi tegaknya keadilan dan kepastian hukum di Provinsi Jambi,” pungkas Hairul.

 

Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.