Jakarta – Polda Metro Jaya memastikan informasi yang beredar di media sosial mengenai dugaan Sutrimo, ajudan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah ditembak oleh orang tak dikenal merupakan kabar bohong atau hoaks.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, mengatakan pihaknya telah melakukan konfirmasi kepada jajaran Polres Metro Jakarta Selatan terkait informasi tersebut.

“Sejauh ini kami sudah mengonfirmasi dengan Kasat Reskrim Jakarta Selatan, dan informasi itu adalah hoaks,” ujar Budi dalam konferensi pers di Jakarta, Senin.

Sebelumnya, sebuah unggahan di media sosial menyebut ajudan Febrie Adriansyah diduga tewas ditembak oleh orang misterius setelah sebelumnya beredar kabar mengenai kematian penjaga rumah Febrie.

Informasi tersebut kemudian menyebar luas di berbagai platform media sosial.

Di sisi lain, Polda Metro Jaya bersama Polres Metro Jakarta Selatan memang tengah menyelidiki kasus meninggalnya seorang pria bernama Sutrimo yang ditemukan tidak sadarkan diri di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada 23 Juli 2026.

Korban sempat dibawa ke Rumah Sakit Muhammadiyah Taman Puring, namun dinyatakan telah meninggal dunia saat tiba di rumah sakit.

Menurut Budi, penyidik saat ini masih mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi, termasuk keluarga korban, pengemudi ambulans, petugas rumah sakit, dan pihak lain yang mengetahui peristiwa tersebut guna mengungkap kronologi secara utuh.

Terkait kabar yang menyebut Sutrimo merupakan Kepala Urusan Rumah Tangga (Karumga) Jampidsus Kejaksaan Agung, Budi menyatakan informasi tersebut masih dalam proses pendalaman.

“Masih didalami,” kata Budi.

Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat untuk tidak mudah mempercayai maupun menyebarkan informasi yang belum terverifikasi, serta selalu mengecek kebenaran informasi melalui sumber resmi sebelum membagikannya.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.